Kasus Suap Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan suap Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu. Terdakwa lain, yakni mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan suap Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu. Terdakwa lain, yakni mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (14/10). Saat membacakan tuntutan, Jaksa KPK menilai Ade menerima suap dan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar hak politik Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk dipilih menjadi pejabat publik dicabut selama lima tahun.
"Ade Barkah (dituntut) pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan). Pidana tambahan uang pengganti Rp750 juta yang akan disetorkan ke kas negara,” kata jaksa di PN Bandung.
JPU meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda Ade Barkah akan disita dan dilelang. Diketahui bahwa jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan dakwaan penerimaan suap yang diterima politisi Golkar itu dari pengusaha bernama Carsa yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Indramayu.
Tuntutan jaksa KPK terhadap Siti Aisyah lebih ringan. Namun, mantan kader Golkar itu pun harus membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Sebagian uang pengganti sudah dibayarkan. "Masih perlu (membayar uang pengganti) Rp 600 juta," jelas jaksa.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Sebut Terdakwa Suap Proyek di Indramayu Pendukung Ridwan Kamil di Pilgub
Sidang Suap Proyek di Indramayu, Dedi Mulyadi Dicecar Soal Aliran Uang untuk Pilgub
Perkara Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Disebut Intervensi Bappeda
Pimpinan DPRD Jabar Nonaktif Ade Barkah Didakwa Terima Suap Ratusan Juta
Jaksa Ungkap Peran Ade Barkah di Kasus Korupsi Banprov Jabar, Terima Suap Rp750 Juta
Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, 2 Penyuap Proyek di Indramayu Segera Disidang