Kasus suap, Bupati Batu Bara nonaktif blak-blakan di persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi mengatakan, Arya mengaku menerima Rp 1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp 5,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Batu Bara nonaktif, Arya Zulkarnaen, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1). Dia dijadikan saksi dalam sidang dua terdakwa penyuap dirinya.
Dalam keterangannya pada persidangan itu, Arya mengaku menerima suap dari kedua terdakwa, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Pengakuan itu disampaikannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Pokoknya kita terbuka saja semua apa yang kita lakukan, kita berikanlah penjelasan sejelas-jelasnya. Seperti di sidang tadi kan tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi," kata Arya seusai persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan Fernandi mengatakan, Arya mengaku menerima Rp 1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp 5,1 miliar. "Tapi belum semuanya masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen. Dari Syaiful Rp 400 juta itu diberikan lewat Kadis PUPR tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke bupati, tapi sudah diketahui bupati," jelas Ikhsan.
Dalam perkara ini, Maringan dan Syaiful selaku kontraktor proyek didakwa memberikan suap kepada Arya Zulkarnaen untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Batu Bara. Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subs Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Syaiful dinyatakan menyuap sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten BatuBara.
Sementara terdakwa Maringan memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Maringan memberi 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar dan uang sebesar Rp 700 juta kepada Arya.
Maringan menyerahkan uang itu melalui Sujendi Tarsono alias Ayen. Tujuannya agar Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar.
Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.
Dalam pemberian suap kepada OK Arya Zulkarnain, pihak kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, memberikan fee melalui dua perantara, yaitu Sujendi dan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady. Kelima orang ini dinyatakan sebagai tersangka kasus penyuapan itu. Dari kelimanya, baru Maringan dan Syaiful yang diadili.
Baca juga:
Sujendi Tarsono kembali diperiksa KPK
Bupati Batu Bara jalani pemeriksaan lanjutan
2 Kontraktor penyuap Bupati Batu Bara mulai diadili
Kontraktor penyuap Bupati Batubara kembali diperiksa KPK
KPK kembali periksa Helman Herdady dan Saiful Azhar