Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, 10 Saksi Diperiksa Bareskrim
Semestinya, mereka melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Akan tetapi, satu orang tak dapat memenuhi pemanggilan dan akan dijadwalkan ulang kembali.
Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) soal pelanggaran karantina yang melibatkan Selebgram Rachel Veenya. Kasus itu sendiri telah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu lalu.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini sendiri sudah dilakukan penyelidikan setelah keluarnya surat perintah penyelidikan.
-
Kenapa Rachel Vennya sering menjadi sorotan? Rachel Vennya Kerap Pakaian Seksi Rachel Vennya sering menjadi sorotan karena gaya berpakaiannya yang dianggap terlalu seksi. Tak jarang outfit yang dipakainya mendapatkan kritik dari netizen.
-
Siapa yang dikabarkan berselingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Namun, tepat di momen anniversary yang pertama mereka, Azizah justru diterpa dengan isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya.
-
Siapa yang memiliki kasur yang mirip dengan milik Rachel Vennya? Ternyata, kasur yang disebut-sebut sebagai kembaran dengan yang dimiliki oleh Nagita Slavina ini memiliki harga yang sangat mahal, senilai KPR.
-
Apa yang dibagikan Rachel Vennya di media sosial? Rachel membagikan momen saat menghadiri acara kelulusan Xabiru dari TK.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan di media sosial? Baru-baru ini, Rachel Vennya membagikan walk in closet gambaran kehidupan mewahnya.
-
Bagaimana Rachel Vennya mendapatkan mobil barunya? "Late birthday gift from me to me," tulis Rachel Vennya di instagram pribadinya. Hadiah berupa mobil mewah ini adalah kado untuk dirinya sendiri.
"Telah dilaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta tahun 2021, sebagaimana surat perintah penyelidikan nomor : SPRIN.LIDIK/49/XII/2021/TIPIDKOR, Tanggal 17 Desember 2021," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (7/2).
Lalu, untuk saksi yang diperiksa yakni dua orang mantan anggota Protokol DPR-RI di Bandara Soetta, dua orang dari sekertariat protokol DPR-RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno Hatta dan empat orang dari pihak lainnya.
Semestinya, mereka melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Akan tetapi, satu orang tak dapat memenuhi pemanggilan dan akan dijadwalkan ulang kembali.
"Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dalam peristiwa dimaksud, dan selanjutnya Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," tutupnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya itu untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Selebgram Rachel Veenya terkait pelanggaran karantina beberapa waktu lalu.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (21/12).
"Kebetulan ada yang mengirim ke saya, tapi ini belum tentu benar. Kira-kira begitu, tapi saya yakin benar sih. Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap, karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara," sambungnya.
Terkait dengan barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim yaitu sejumlah berkas yang diperoleh dari persidangan.
"Jadi nomor rekening, nama lengkapnya gitu selama ini kan hanya inisial-inisial, nah nama lengkapnya, alamatnya barangkali ada gitu. Kalau nama lengkap dan nomer rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomer rekeningnya gitu," sebutnya.
Selain itu, terkait dengan Ovelina yang merupakan petugas Bandara Soekarno Hatta dan Kania sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Keduanya berperan membebaskan Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Menurutnya, tanpa adanya peran keduanya itu dipastikan Rachel dan lainnya tetap akan menjalani karantina. Namun, trik yang digunakan untuk menghindari karantina yakni dengan mengaku sebagai anak DPR.
Tak hanya itu, mereka juga berdalih akan menuju ke Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara hingga ke sebuah hotel.
"Jadi proses itu lah kemudian kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap, maka saya laporkan ke Bareskrim," jelasnya.
Selain itu, sebelum Rachel yang tidak melakukan karantina, ternyata pernah juga dilakukan oleh seseorang yang bernama Intan. Sehingga, hal itu yang membuat Buna sapaan akrab Rachel yang ingin melakukannya juga.
"Rachel itu dalam persidangan berkas yang saya peroleh mengatakan dia keinginan itu, karena dia mengetahui Intan adalah pernah dateng dari luar negeri kemudian juga tidak karantina. Maka dia minta Intan itu juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan, pakai mobil Intan. Jadi, artinya ini sudaj punya pengalaman lah melepaskan diri dari karantina," ungkapnya.
Dengan adanya penyerahan bukti dan berkas tersebut, ia ingin agar Bareskrim khusus Dit Tipidkor menindaklanjuti hal tersebut. Apalagi, ia memilih melaporkan itu ke Bareskrim agar dapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terlebih, dalam kasus yang menimpa Buna ini. Dua orang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) dipastikan telah dilakukan penahanan.
"Jangan sampai, oknum itu (TNI) diproses di lembaga yang lain, terus ini malah yang swasta tidak diproses, menjadi tidak adil lagi. Maka, karena ini pungli jadi konsentrasi saya," kata Boyamin.
Diketahui, untuk laporan ke Bareskrim Polri telah diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI) pada Kamis, 16 Desember 2021.
(mdk/ded)