Kasus Suap Meikarta, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Iwa menerima uang suap dalam proyek Meikarta.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Iwa menerima uang suap dalam proyek Meikarta.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2). Hal itu berkaitan dengan kasus penerimaan suap persetujuan substansi Gubernur Jabar terhadap Raperda RDTR Pemkab Bekasi.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Siapa yang memimpin pembangunan Keraton Surakarta di tempat baru? Setelah kehancuran Keraton Kartasura, para penasihat raja kemudian berunding untuk menetapkan tempat baru. Akhirnya dipilihlah wilayah Kedung Lumbu di Desa Sala untuk menjadi lokasi baru berdirinya keraton.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang ikut terbang bersama Bupati Banyuwangi saat meninjau Banyuwangi Open Paralayang? Ditemani oleh atlet paralayang nasional Ike Ayu Wulandari, Ipuk terbang menikmati pemandangan tak kurang dari 20 menit. "Pemandangan luar biasa. Keren. Kita bisa melihat hijaunya pegunungan dan hamparan perkebunan. Lebih jauh lagi kita bisa melihat kota Genteng dan sekitarnya. Bahkan, selat Bali," ungkap Ipuk setelah mendarat dengan baik di areal datar di Desa Kalibaru Wetan.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, bersama para difabel? Momen Lebaran dimanfaatkan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, untuk bersilaturahmi dengan banyak kalangan. Salah satunya, Ipuk menggelar halal bihalal bersama para difabel pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Selasa (16/4).
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp400 juta dan mengembalikan uang pengganti kepada negara senilai Rp400 juta," ujar jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya.
Iwa didakwa menerima uang Rp900 juta untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk kepentingan proyek Meikarta.
Penerimaan uang itu melibatkan banyak pihak. Yakni, Kabid Tata Ruang Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln hingga Anggota DPRD Bekasi Soleman, serta anggota DPRD Jabar, Waras Wasisto
Di sisi lain, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi, jaksa menilai bahwa Iwa hanya terbukti menerima Rp400 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan alat peraga kampanye berkaitan dengan keikutsertaannya sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat dari PDIP.
Itu pula yang menjadi dasar analisa yuridis dari fakta hukum yang digunakan oleh Jaksa bahwa Iwa memenuhi unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum.
Jaksa menuntut Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1.
Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan adalah Iwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi. Sedangkan yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan dari KPK, usai sidang, Iwa masih bersikukuh tidak pernah menerima uang yang disebutkan. Hal itu pun ia sampaikan setiap persidangan berlangsung.
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Saya tidak merasa meminta atau menerima uang sebagaimana yang disampaikan," ucapnya.
Baca juga:
Sekda Nonaktif Jabar Iwa Karniwa Bersikeras Tak Terima Suap Proyek Meikarta
Sidang Meikarta Berlanjut, Mantan Bos Lippo Cikarang yang jadi Terdakwa
KPK Limpahkan Berkas Perkara Tahap 2 Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Suap Meikarta
KPK Periksa Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Presdir Lippo Cikarang Kecewa
YLKI Catat Kasus Meikarta Menjadi Aduan Terbanyak di Sektor Perumahan