Kasus TPPU Kemendes PDTT, KPK periksa dua saksi
Pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut usai dari penetapan Rochmadi dan Ali Sadli sebagai tersangka TPPU Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, kemarin (6/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa dua orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dua saksi itu diperiksa untuk masing-masing tersangka yaitu auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Sapto Giri (RSG) dan auditor Ali Sadli.
"Saksi Wuryanti Yustianti, Wiraswasta diperiksa untuk tersangak RSG. Sedangkan Yatino yang bekerja sebagai Diver diperiksa untuk tersangka ALS," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut usai dari penetapan Rochmadi dan Ali Sadli sebagai tersangka TPPU Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, kemarin (6/9).
"KPK menetapkan 2 orang pejabat BPK sebagai tersangka dalam pencucian orang dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korpsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh RSG auditor utama BPK dan AlS auditor BPK," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
RSG dan ALS diduga melakukan perbuatan menetapkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibakan membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perubatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Hal itu kata Febri dilakukan untuk melaukan pengalihan uang hasil korupsi.
"Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber lokasi pengalihan atau kepimilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui hasil tipikor," ungkapnya.
Atas perbuatannya RSG disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan ALS, disangkakan melanggar pasal 3 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Diketahui juga sebelumya kedua tersangka ini juga di tetapkan juga sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan WTP di Kemdes PDTT tahun anggaran 2016. Saat itu RSG dan ALS disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 12 huruf G atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 KUHP.