Kasus TPPU Wali Kota Madiun, KPK periksa sejumlah mantan Dandim
Kasus TPPU Wali Kota Madiun, KPK periksa sejumlah mantan Dandim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa mantan Komandan Kodim (Dandim) kota Madiun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh wali kota nonaktif Madiun Bambang Irianto. Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa mantan Komandan Kodim (Dandim) kota Madiun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh wali kota nonaktif Madiun Bambang Irianto. Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Sidoarjo.
"Dalam proses penyidikan ketiga TPPU nya dari hari Kamis 16 Maret sampai Sabtu 18 Maret di Madiun penyidik periksa terhadap sejumlah pihak yang terdiri dari unsur muspida pada saat tersangka menjabat wali kota," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (20/3).
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, pada Kamis (16/3) dua orang mantan Dandim kota Madiun diperiksa, keesokan harinya di tempat yang sama penyidik KPK periksa satu orang mantan Dandim dan enam orang mantan Kapolresta Madiun saat Bambang masih menjabat.
Kendati demikian, Febri enggan menegaskan dugaan saksi saksi tersebut turut menikmati hasil TPPU Bambang. "Saat ini kami masih fokus mendalami perkara ketiga ini," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bambang terlilit tiga perkara yakni keterlibatannya dalam proyek pembangunan pasar Madiun senilai Rp 76.5 miliar. Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk perkara penerimaan gratifikasi Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan perkara TPPU, diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal Undang-Undang Nomor 8 2010 Tentang pencegahan dan TPPU.