Kasus vaksin palsu, Manogu ditangkap saat sedang suntik bayi
Manogu ditangkap di sebuah apotek miliknya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (29/6) malam.
Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan satu orang tersangka bernama Manogu Elly Novita (ME) dalam kasus pembuatan dan perindustrian vaksin palsu. Manogu ditangkap di sebuah apotek miliknya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (29/6) malam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Manogu diciduk di kliniknya yang berlokasi di Jalan Centex Raya RT 05 RW 11 Cakung, Jakarta Timur.
"Hari ini kita (penyidik) ke tempat praktik akan kita lihat," kata Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut Agung, kuat dugaan Manogu yang berprofesi sebagai bidan di klinik itu merupakan distributor vaksin palsu. Dijelaskan dia, saat ditangkap Manogu tengah melakukan penyuntikkan pada bayi sehingga penangkapan ini juga sekaligus menemukan user.
"Hari ini kita temukan penggunanya dan akan melakukan langkah-langkah nyata dengan Kementerian Kesehatan karena kita menyentuh user bayi tadi yang terpapar vaksin palsu," ujar dia.
Selain menangkap Manogu, dari hasil pengembangan polisi juga menangkap dua orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus vaksin tersebut. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Iya ada dua pelaku (di Cakung) yang diperiksa nanti sejauh mana keterlibatan kita masih dalami," pungkas Agung.