Ke Papua, Luhut ingin selesaikan pelanggaran HAM dengan transparan
Luhut menegaskan siapa pun nanti yang dinyatakan bersalah oleh tim ini akan menjalani proses hukum.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan hari ini melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua. Menurutnya, kunjungan ini dalam rangka menyelesaikan masalah HAM di provinsi tersebut secara menyeluruh.
"Saya akan menemui semua lapisan masyarakat, baik dari kalangan pemuka agama, mahasiswa, aparat militer dan kepolisian, bahkan LSM," kata Menteri Luhut dalam keterangan di Bandara Sentani, Papua, Kamis (16/6).
"Pemerintah ingin menunjukkan kepada dunia bahwa kita serius dan transparan melakukan ini. Tidak ada rekayasa," ujarnya lagi.
Luhut menambahkan, tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat dibentuk pada bulan Mei 2016, yang bertugas menghimpun data, informasi, dan analisa. Laporannya akan diserahkan kepada Presiden.
Sementara tim yang dibentuk oleh Komnas HAM untuk menyelidiki pelanggaran HAM di Papua sudah berjalan pada tahun 2011 lalu. Tim terpadu yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam ditujukan untuk membantu mempercepat penuntasannya.
"Tim terpadu ini membuat kriteria apa itu yang disebut pelanggaran HAM. Kriteria tersebut dibuat secara tidak berpihak, transparan, dan terukur. Dengan menggunakan kriteria tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 22 kasus yang masuk, ada tiga kasus yang benar-benar bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM, yaitu kasus Wasior, Wamena dan Paniai," kata dia.
Dia menegaskan siapa pun nanti yang dinyatakan bersalah oleh tim ini akan menjalani proses hukum. "Siapa pun dia, masyarakat atau aparat. Pokoknya kalau dia salah, harus diproses," kata dia.
Ketika ditanya soal adanya penolakan dari komisioner Komnas HAM terhadap tim ini, Luhut mengatakan pihaknya sudah mendapat kepastian dari Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, bahwa pernyataan itu adalah pendapat pribadi, bukan pandangan Komnas HAM sebagai institusi.
"Ketika dihubungi seorang staf saya, Pak Nur Kholis mengatakan bahwa keputusan paripurna Komnas HAM adalah membentuk gugus kerja yang akan membantu Pak Nur Kholis dan Ibu Zandra Mambrasar bekerja untuk Papua bersama tim Pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pemberitaan adanya lebih dari 1.000 orang yang ditangkap saat melakukan aksi protes menentang tim terpadu, Kapolda Papua Paulus Waterpauw menyangkal kabar tersebut. “Tidak pernah ada penangkapan. Kami hanya meminta mereka untuk membubarkan diri,” kata Kapolda Paulus.
Untuk mendukung terjadinya proses yang transparan ini, Luhut mengundang Dubes New Zealand untuk Indonesia, Trevor Matheson, Dubes Solomon untuk Indonesia Salana Kalu, Dubes Fiji S.T Cavuilati dan Dubes Papua New Guinea, Peter Ilau.
"Tujuan dari kehadiran mereka di sini adalah agar masyarakat internasional melihat apa saja yang kami kerjakan. Mereka bukan tim pencari fakta," tandasnya.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Pertamina merayakan HUT ke-66? HUT Ke-66: Pertamina Lakukan Tiga Strategi Rencana Jangka Panjang PT Pertamina (Persero) menggelar kegiatan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, di Grha Pertamina, Jakarta (11/12/2023).
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
Baca juga:
Luhut tak mau mendahului Jokowi jelaskan Tito jadi calon Kapolri
Luhut tegaskan Indonesia tak akui klaim China di Laut China Selatan
Luhut menolak jadi wakil ketua dewan kehormatan Golkar
Luhut: 3 Terduga teroris Surabaya lulusan Porong
Bahas Laut China Selatan, Jokowi panggil Menko Polhukam dan Menhan