Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan
Fredrich menegaskan dakwaan jaksa yang menganggap dirinya melakukan penghalangan atau merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto adalah dakwaan tidak cermat. Tak terima dianggap merintangi penyidikan, Fredrich menyebut skenario jaksa penuntut umum pada KPK tidak lebih dari sekedar skenario murahan.
Fredrich Yunadi membacakan nota keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). Ada sedikitnya 79 poin yang dibacakan mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Salah satunya, Fredrich keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mengatakan dirinya menawarkan jasa sebagai penasihat hukum Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka. Pengacara yang viral karena pernyataan "bakpao" itu menilai KPK telah melecehkan profesi advokat.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Bagaikan tukang asongan. Kami disebut menawarkan jasa dengan alasan pemanggilan DPR harus izin Presiden. Semua dakwaan ini hanya isapan jempol semata," ujar Fredrich, Kamis (15/2).
"Kantor kami tidak pernah menawarkan diri," ujarnya.
Dia juga menjelaskan soal upayanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Itu merupakan hak warga. Oleh sebab itu, Fredrich menegaskan dakwaan jaksa yang menganggap dirinya melakukan penghalangan atau merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto adalah dakwaan tidak cermat.
Tak terima dianggap merintangi penyidikan, Fredrich menyebut skenario jaksa penuntut umum pada KPK tidak lebih dari sekedar skenario murahan.
"Semua berhak menggunakan hak konstitusi. Namun kami didakwa menghalang-halangi. Ini skenario murahan," ujar Fredrich.
Diketahui, Fredrich mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.
Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.
Ayat 1 berbunyi Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Menurut Fredrich, merujuk undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Novanto. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.
Baca juga:
Fredrich akan bacakan 37 halaman nota eksepsi
Fredrich Yunadi cabut dua gugatan praperadilan di PN Jaksel
Periksa dirut RS Permata Hijau, KPK pertajam bukti persekongkolan Bimanesh - Fredrich
Kasus merintangi penyidik, KPK periksa dirut & dokter RS Medika
Dulu, Setya Novanto larang Fredrich marah-marah