Kecanduan 25 tahun, Rohayani tuntut dua perusahaan rokok Rp 1 Triliun
Kecanduan 25 tahun, Rohayani gugat dua perusahaan rokok Rp 1 Triliun. PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar. Jika ditotal, tuntutan lebih dari Rp 1 triliun.
Rohayani (50), seorang mantan perokok melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum. Dia merasa dirugikan telah mengkonsumsi rokok selama 25 tahun dan produk tersebut menyebabkan kecanduan dan kesehatannya menurun.
Rohayani menuntut PT Gudang Garam Tbk memberi ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk rokok ini, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar. Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar. Jika ditotal, tuntutan lebih dari Rp 1 triliun.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
"Industri rokok telah melakukan pelanggaran hukum berupa tindakan tidak memberikan informasi lengkap dan benar tentang komposisi serta akibat yang ditimbulkan oleh rokok produknya," kata Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Somasi tertanggal 19 Februari 2018. Rohayani dan SAPTA memberi waktu kepada kedua industri rokok itu untuk memberikan ganti rugi selambat-lambatnya tujuh hari sejak somasi tersebut diterima.
Baca juga:
Ini gerak-gerik pria pelempar rokok ke kandang orangutan di Bandung
Polisi sebut pengemudi bisa stres jalanan macet tak boleh dengar musik
Soal merokok sambil berkendara bisa di penjara, ini penjelasan lengkap polisi
Penumpang Citilink di Halim cuek merokok saat pesawat isi bahan bakar
Arab Saudi akan terapkan denda bagi para perokok