Kecelakaan ada korban jiwa, 4 public figure 'lolos' dari hukuman
Polisi pun menyatakan tidak ada tersangka dalam kasus kecelakaan Hotman.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengendarai Lamborghini Spyder terlibat kecelakaan dengan mobil box bernopol B 9642 BCI di KM 1700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Soekarno Hatta. Akibat kecelakaan tersebut, Dedy Sulaeman (31), sopir mobil box tewas akibat mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
Atas kecelakaan tersebut, Hotman menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Jakarta Utara. Hotman mengaku dirinya sebagai korban kecelakaan tersebut yang mengakibatkan supercar senilai Rp 7 miliar hancur.
"Penyebab kecelakaan ini kan karena ban mobil boksnya pecah, Saya ini korban, seharusnya bos perusahaan mobil boks tersebut yang silaturahmi ke saya," Kata Hotman saat baru diperiksa kedua kalinya di Lakalantas Wilayah Jakarta Utara, Minggu (5/10).
Polisi pun menyatakan tidak ada tersangka dalam kasus kecelakaan Hotman. Bukan Hotman saja yang pernah terlibat kecelakaan, berikut 4 public figure yang 'lolos' dari hukuman yang dirangkum merdeka.com, Senin (6/19):
-
Apa yang bisa dibeli dengan cicilan bulanan Lamborghini di Depok? Harga Cicilan Lamborghini Bisa Beli 1 Rumah Tiap Bulan di Depok Dengan catatan Down Payment (DP) sebesar 15 persen dari harga Lambo tersebut.
-
Apa yang dibaca anak laki-laki itu di kereta? Dikutip dari South China Morning Post, Rabu (10/7), bocah itu terlihat duduk di lantai kereta, asyik membaca buku berjudul Murphy's Law, buku terkenal yang memaparkan prinsip-prinsip psikologi dan sosiologi.
-
Kapan Lamborghini Aventador kembali mencuri perhatian dengan model terbarunya? Sebagai salah satu icon kecepatan, Supercar Lamborghini Aventador kembali mencuri perhatian dengan model terbarunya pada tahun 2024.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Siapa yang biasanya memiliki Lamborghini? Mobil pabrikan Italia ini banyak digunakan oleh pengusaha hingga pengacara seperti Hotman Paris.
-
Kapan puncak kejayaan pecel di kereta api? Kuliner tradisional pecel pernah merajai menu makanan di rute kereta api jarak jauh pada rentang tahun 1980 sampai 2010-an.
Dul anak Ahmad Dhani
Rabu (16/7) terdakwa kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, Abdul Qadir Jaelani (13) alias AQJ alias Dul, menghadapi penentuan nasibnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kecelakaan maut itu terjadi di ruas tol Jagorawi pada 8 September 2013 yang menewaskan 7 orang dan mengakibatkan 9 orang luka-luka.
Hakim keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Hakim menilai AQJ adalah anak yang sopan, punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orang tuanya. Hakim pun memutuskan vonis bebas kepada AQJ.
"Mengembalikan terdakwa pada orang tuanya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," putus Petriyanti selaku Hakim Ketua di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Selain itu, majelis hakim menilai sudah adanya perdamaian antara pihak korban dan keluarga AQJ. Terlebih pihak terdakwa sudah menyanggupi akan bertanggung jawab terhadap anak-anak korban.
"Apalagi, pihak korban dan keluarga terdakwa sudah berdamai. Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan," ujar Hakim.
Setelah resmi divonis bebas, Ahmad Dhani yang ditemani mantan istrinya Maia Estianty itu tampak merasa lega dan bahagia. Anak lelaki bungsu mereka akhirnya terlepas dari jeratan hukum karena masih dinilai masih di bawah umur.
Rasyid Rajasa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta.
"Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata ketua majelis Hakim Suharjono, sambil mengetukkan palu sebanyak tiga kali, dalam persidangan yang berlangsung Senin (25/3).
Hukuman ini berarti, Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.
Menurut hakim, pemberian vonis masa percobaan terhadap Rasyid berdasarkan fakta persidangan yang ada. Hakim yang membacakan beberapa pertimbangan "Putusan ini adalah pembelajaran untuk Rasyid, karena ia terbukti lalai," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika mengaku tidak puas terhadap putusan hakim. Pihaknya selama ini telah memberikan beberapa pertimbangan di mana Rasyid terbukti tidak bersalah dalam fakta persidangan.
"Saya sampaikan hakim cukup tajam. Walaupun kecewa kami sudah memberikan pertimbangan yang meringankan yaitu Rasyid bertanggung jawab penuh. Dia tidak melarikan diri, bahkan dia mau menanggung semua biaya korban. Hakim terlihat hati-hati sekali memberikan keputusan ini," cetus Ananta.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjerat Rasyid dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, dakwaan itu berubah drastis saat proses persidangan berlangsung dan jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan hukum pada persidangan Kamis (7/3) lalu.
JPU hanya memberikan tuntutan ringan pada Rasyid yakni 8 bulan bui dengan percobaan 12 bulan. Artinya, jika tuntutan nanti sama dengan vonis hakim, Rasyid tidak ditahan asalkan selama 12 bulan tidak melakukan tindakan yang sama lagi.
Hotman Paris
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menyatakan tidak ada tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan pengacara kaya Hotman Paris Hutapea. Kecelakaan antara Lamborghini Spyder milik Hotman dengan mobil box bernopol B 9642 BCI di KM 1700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Soekarno Hatta, Minggu (5/10) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
"Itu kecelakaan tunggal sehingga tidak ada tersangka dalam kasus ini," ujar Rikwanto di Jakarta.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di KM 1700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Soekarno Hatta antara mobil box bernopol B9642 BCI dengan Lamborghini yang dikendarai pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB dini hari tadi yang menewaskan satu orang.
Korban tewas yaitu Dedy Sulaeman (31), warga Jalan H Sucipto RT 02 RW 08, Belendung, Tangerang. Dedy tewas akibat mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
Ari Wibowo
Polres Metro Jakarta Selatan akan segera mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus kecelakaan yang dilakukan aktor Ari Wibowo. Hal itu dilakukan pihak yang berwajib dikarenakan korban, Charmadi telah meninggal dunia.
"Kita akan adakan gelar lagi untuk SP3 karena tersangka meninggal dunia sehingga perkara tidak bisa diteruskan," ujar Kasat Laka Polres Jakarta Selatan, Kompol Sutimin, Jumat (14/6).
Saat ini, kepolisian tinggal mengumpulkan sisa bukti yang diperlukan. Setelah semuanya terkumpul, barulah kasus tersebut benar-benar ditutup.
"Kalau memang bukti-bukti ke arah sana, (Charmadi) kena pasal 132 ( dan nanti akan dilanjuti dengan pasal 77 KUHP," kata Sutimin.
Saat ini Ari statusnya sudah diturunkan dari tersangka menjadi korban, itu karena pihak kepolisian menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV.
Selain itu, adik Ira Wibowo itu juga sudah menunjukkan tanggung jawab penuh dengan bertanggung jawab mengantarkan almarhum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, membiayai semua perawatan, hingga mengurus kepulangan jenazah ke Pemalang, Jawa tengah.