Kecoh polisi, pengedar simpan sabu dalam lipatan handuk
Kecoh polisi, pengedar simpan sabu dalam lipatan handuk. Kedua tersangka bisnis sabu terselubung sambil jualan pulsa.
Polisi nyaris terkecoh ulah Zamzami (19), yang menyembunyikan narkoba di balik lipatan handuk, di konter selular milik temannya, Kaspul Anwar (22) di kawasan Selili, kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Petugas lebih jeli, dan akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 11 gram.
Keterangan diperoleh, Zamzami diringkus kepolisian Minggu (5/2) sore sekitar 15.00 WITA. Dia ditangkap menyusul infomasi masyarakat, Zamzami diduga pengedar sabu, yang memanfaatkan konter selular Kaspul Anwar.
Berangkat dari laporan itu, polisi menggiring Zamzami ke konter Kaspul. Di lokasi Kaspul sedang melayani pembeli. Saat menggeledah 1,5 jam, polisi tidak menemukan barang bukti.
"Nyaris terkecoh. Kita ubek-ubek dalam konter, tidak menemukan barang bukti. Tapi dari keterangan Zamzami, akhirnya kita temukan sabu di dalam lipatan handuk, yang tidak dipakai," kata Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Samarinda Iptu Purwo Asmadi kepada wartawan di Polsek Pelabuhan Samarinda, Senin (6/2).
"Ini modus baru, menyimpan di lipatan handuk. Selama ini, kan pengedar menyimpannya di dompet. Ini dalam handuk, pertama kali kita temukan. Kita tidak akan tahu kalau tersangka tidak beri tahu," ujar Purwo.
Kepada penyidik, tersangka Zamzami mengakui sabu seberat 11 gram itu miliknya. Sementara Kaspul juga ikut membantu menjalankan bisnis sabu.
"Pemilik konter itu membantu menjualkan saja," tambah Purwo.
Selain menyita 18 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 handuk yang digunakan untuk menyimpan sabu dan uang Rp 500 ribu sebagai hasil dari penjualan sabu.
Zamzami dan Kaspul, saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.