Kejagung akan gelar perkara kasus Firza-Rizieq besok
Dia mengungkapkan, nantinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan meminta jajaran Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melakukan gelar perkara. Kejaksaan Agung akan melihat secara objektif penanganan kasus itu.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, akan melakukan gelar perkara tersangka kasus chat pornografi Firza Husein pada Selasa (6/6) besok. Keterangan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Firza-nya sendiri berkasnya sudah diserahkan kepada kejaksaan sedang diteliti. Apakah sudah memenuhi unsur-unsur atau memenuhi syarat seperti dinyatakan lengkap," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Dia mengungkapkan, nantinya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan meminta jajaran Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melakukan gelar perkara. Kejaksaan Agung akan melihat secara objektif penanganan kasus itu.
"Jadi Jampidum minta kepada jajaran Jaksa peneliti di Kejati untuk mengekspose atau menggelar perkaranya di depan Jampidum Kejagung. Kita tentunya akan melihat secara objektif sejauh mana penanganan kasus itu dan hasil-hasilnya," terangnya.
Setelah gelar perkara, Kejaksaan Agung akan menilai apabila proses belum lengkap maka akan dikembalikan kepada polisi.
"Ya kita lihat seperti apa. Kalau belum lengkap ya dipulangkan dong. Enggak mungkin menerima proses perkara yang belum lengkap. Nanti hasilnya tidak maksimal," tutup Prasetyo.