Kejagung bantah ada komunikasi dengan BPK bahas kasus PT Brantas
Saat membacakan dakwaan, Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 M.
Jaksa Agung Muda Pidana khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah membantah pernah dihubungi salah seorang tenaga ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan PT Brantas Abipraya. Kasus korupsi PT Brantas Abipraya saat itu tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya enggak pernah ditelepon, enggak kenal dan tidak ada berhubungan apa apa," ujar Arminsyah saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan koordinasi dan supervisi antara Kejaksaan Agung dengan KPK, Jumat (29/7).
Sebelumnya, manajer keuangan PT Brantas Abipraya Joko Widyantoro melakukan pertemuan di lapangan golf dengan tenaga ahli BPK Khairiansyah, Dandung Pamularno, dan Marudut. Pertemuan dilakukan setelah Kejati DKI mengirimkan surat ke PT Brantas terkait penyelidikan dan akan naik ke tahap penyidikan. Menanggapi hal itu Khairiansyah mengaku memiliki teman di Kejagung yang diduga adalah Arminsyah dan akan meminta tolong untuk bisa menyelesaikan kasus PT Brantas Abipraya.
Sebelumnya, saat persidangan perdana ketiganya dengan agenda pembacaan dakwaan ada nama Sudung dan Tomo. Dalam dakwaan, mereka didakwa bersama-sama menyuap Sudung dan Tomo.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar mengentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.
Disebutkan pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Kemudian melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro.
Dari beberapa kesaksian, Sudi mengetahui kasus yang menyeretnya itu tengah disidik Kejati dan dirinya sebagai tersangka berupaya agar kasusnya itu bisa berhenti, kepada Dandung Sudi pun meminta bantuan.
Pasalnya, Sudi mengetahui Dandung memiliki teman yang kenal dekat dengan Sudung yakni Marudut. Setelah menemukan kesepakatan, Sudung meminta Tomo mengurus perkara tersebut.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut," kata Jaksa dalam sidang dakwaan, Rabu (22/6).
Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.