Kejagung Berhentikan Aspidum DKI Jakarta Jadi Tersangka Suap di KPK
Posisi Tacoy sebagai Asintel di Kejati DKI akan diisi Teuku Rahman. Sedangkan posisi Teuku yang ditinggalkan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur (Kajati Jaktim), akan ditempati Yudi Kristiana.
Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara Agus Winoto dari jabatannya yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Agus diberhentikan terkait status tersangka suap yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW (Agus Winoto), yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan Samuel Maringka di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Untuk mengisi kekosongan yang ditinggal oleh Agus, kini diisi oleh Robertus Tacoy yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Intelijen (Asintel) di Kejati DKI. Selain memberhentikan sementara Agus, dua jaksa lain yang terlebih atas kasus ini pun dicopot dari jabatannya.
Posisi Tacoy sebagai Asintel di Kejati DKI akan diisi Teuku Rahman. Sedangkan posisi Teuku yang ditinggalkan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur (Kajati Jaktim), akan ditempati Yudi Kristiana. Yudi merupakan mantan jaksa KPK yang saat ini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga.
Lalu, dua jaksa yang juga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Agus dan penanganannya diserahkan ke Kejagung, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
Saat ini, Yuniar dan Yadi diperiksa secara internal oleh kejaksaan terkait dugaan pelanggaran etik. Selain itu, pemeriksaan terhadap Yuniar dan Yadi dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi.
"Tentunya kita harapkan semua bekerja secara simultan dalam rangka memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Sendy dan Alvin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.
"Yang ditetapkan tersangka akan dikerjakan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).
Baca juga:
Kejagung Copot Jabatan 2 Jaksa Yang Terkena OTT KPK
KPK Geledah Kantor Pengacara yang Terlibat Suap Aspidum Kejati Jakarta Barat
Kejagung Akan Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Untuk 2 Jaksa Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, 2 Jaksa Kejati DKI Terancam Dipecat
Kasus Suap di PN Jakbar, KPK Terbitkan Surat Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Meski Ditangani Kejagung, Kasus 2 Jaksa Kejati DKI Tetap Dipantau KPK