Kejagung: Blokir Saham Benny Tjokro Bukan Sebab Gagal Bayar WanaArtha
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menegaskan, pihaknya hanya memblokir 800 sub-rekening efek (SRE) milik Benny Tjokro kepada WanaArtha, dan tidak ada kaitannya dengan nasabah WanaArtha lainnya.
Kejaksaan Agung menegaskan pemblokiran kepemilikan rekening saham Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro, pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta alias WanaArtha Life bukan lah penyebab utama gagal bayar yang dialami asuransi tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menegaskan, pihaknya hanya memblokir 800 sub-rekening efek (SRE) milik Benny Tjokro kepada WanaArtha, dan tidak ada kaitannya dengan nasabah WanaArtha lainnya.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Apa yang dimaksud dengan jerawat punggung? Jerawat punggung adalah suatu kondisi kulit di mana terdapat timbulan berupa kemerahan, bengkak, bahkan berisi nanah pada bagian punggung.
-
Apa ciri khas dari payung hias Juwiring? “Ada motif khas bunga, kalau ditanya itu bunga apa mungkin nggak ada yang tahu. Kemudian untuk keindahan sulamannya itu tidak ditemukan pada payung-payung yang lain,” kata Ngadiyakur.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
"Jangan sampai gagal bayarnya di sana, kemudian digeser-geser, menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kami harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha," katanya di Jakarta, Jumat (25/9).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung secara virtual, Kamis (24/9), Ali pun menjelaskan, sebetulnya WanaArtha telah mengalami gagal bayar pada bulan Oktober 2019, atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya.
Penjelasan itu disampaikan sebab para Karyawan dan Nasabah Wanaartha melakukan demo di berbagai daerah guna mendesak Kejagung agar membuka pemblokiran rekening efek yang menjadi barang sitaan.
Bahkan mereka juga melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo perihal tersebut. Presiden kemudian meminta agar Kejaksaan Agung segera bersikap untuk menyelesaikan kasus ini.
"Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan Kejaksaan tidak salah menyita semacam itu," terang Ali seperti dilansir dari Antara.
Namun, Ali mengatakan akan tetap terbuka untuk melihat perkembangan yang ada, khususnya soal status nasabah WanaArtha.
"Namun demikian kami masih membuka apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden (Jokowi) dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabah-nya Wanaartha ini," tutur Ali.
Ali mengatakan Kejaksaan Agung juga sempat memanggil WanaArtha untuk menjelaskan sumber uang yang dimilikinya, namun pihak WanaArtha belum pernah hadir.
(mdk/fik)