Kejagung Dampingi Refocusing Anggaran Covid-19
Katanya, kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati. Dalam hal ini, sejak 4 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan atau pendampingan hukum dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten/kota.
Jaksa Agung RI Burhanuddin, langsung menginstruksikan Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha untuk melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah. Instruksi ini usai dilakukan rapat kabinet Paripurna pada Rabu (6/5) lalu.
"Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pedata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan pengarahan kepada para Kajati dan Kajari beserta jajarannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (8/5).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Katanya, kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati. Dalam hal ini, sejak 4 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan atau pendampingan hukum dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten/kota.
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan atau pendampingan refocusing anggaran Covid-19 sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp7.388.324.119.818," bebernya.
"Bisang intelijen akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing," sambungnya.
Atas hal itu, Burhanuddin mengingatkan para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik sesuai ketentuan dan jangan ada yang menyalahgunakan kewenangannya.
"Para Jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan/pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi," pungkasnya.
Baca juga:
Kejagung Periksa 7 Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil
Setia Untung Arimuladi Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung
Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon II dan III di Seluruh Indonesia
Kejagung Periksa Pejabat PT Danareksa Terkait Kasus Korupsi
Jaksa Agung Segera Lantik Setia Untung Arimuladi jadi Wakilnya
Kejagung Periksa 5 Saksi dari OJK Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya