Kejagung diminta usut dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Buton
Kejagung diminta usut dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Buton. Dian menuding dugaan rasuah dalam pembangunan itu terjadi di era Bupati Buton, LM Sjafei Kahar. Bahkan, menurut dia, PT Adhi Karya ditunjuk langsung untuk menggarap proyek yang menggunakan APBD Buton senilai Rp 7,7 miliar pada 2004 silam.
Advokat Dian Farizka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Sebab, Dian sudah melayangkan laporan dugaan korupsi itu ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/11) kemarin.
Dian menuding dugaan rasuah dalam pembangunan itu terjadi di era Bupati Buton, LM Sjafei Kahar. Bahkan, menurut dia, PT Adhi Karya ditunjuk langsung untuk menggarap proyek yang menggunakan APBD Buton senilai Rp 7,7 miliar pada 2004 silam.
"Saya akan mengawal dan mendorong agar Kejaksaan Agung dan KPK cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sampai berakhir ke meja hijau, karena kasus ini sudah lama tidak tersentuh," kata Dian kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/11).
Dian menjelaskan, sebelumnya kasus ini pun sudah pernah dilaporkan oleh beberapa LSM, namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Dia mengklaim memiliki cukup banyak bukti untuk menunjukkan adanya tindak korupsi dalam proyek tersebut.
"Kalau untuk alat bukti saya kira lengkap dari perjanjian kontrak, kuitansi pembayaran dan masih banyak lainnya," ujar dia.
Menurut Dian, kecurigaannya muncul lantaran pembangunan kantor Bupati dan kantor DPRD dilakukan dengan penunjukkan langsung. Padahal biaya yang dikeluarkan tidak sedikit dan memakan dana miliaran rupiah.
"Memang ada peraturan yang membolehkan kalau pekerjaan senilai Rp 7.771.640.000 dengan cara penunjukan langsung? Kalau ada peraturan yang membolehkan, biar saya jadi kontraktor saja," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Kejagung dan KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. "Jadi 'Plato' pernah mengatakan bahwa keadilan tidak akan mungkin terwujud apabila hukum yang mengandung rasa keadilan tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan konsekuen," pungkas dia.