Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat Belum Penuhi Syarat
Menurut Ali, tim masih mempelajari berkas kasus tersebut. Dalam proses penegakan hukum perkara ini, dibutuhkan kerja sama dari Komnas HAM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, berkas kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum memenuhi persyaratan. Sebab itu, Kejagung belum dapat melakukan tindakan lanjutan.
"Sudah mendapat laporan tetapi belum dikembalikan. Tetapi itu kan belum memenuhi syarat formil dan materil. Kita laporkan ke Pak Jaksa Agung, nanti akan memberikan petunjuk lah timnya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
-
Apa yang menjadi kisah tragis di balik keindahan kawah pengantin di Gunung Papandayan? Mengutip laman Taman Wisata Gunung Papandayan (TWGP), salah satu lokasi yang terkenal di sana adalah kawah pengantin.Kawah ini merupakan dua sumber belerang yang berdempetan (kembar).Dipercaya warga sekitar bahwa terdapat cerita tragis di balik keindahan kawah pengantin, di mana terdapat sepasang pengantin yang terjatuh ke dalam kawah dan tidak terselamatkan.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
Menurut Ali, tim masih mempelajari berkas kasus tersebut. Dalam proses penegakan hukum perkara ini, dibutuhkan kerja sama dari Komnas HAM.
"Begini, perkara HAM berat itu, materi perkara urusan Komnas HAM selaku penyelidik. Gitu kan, untuk orangnya itu urusan penyidik. Misalnya menangkap, menahan, itu penyelidik harus minta izin atas perintah dari penyidik. Tetapi kelengkapan materi perkaranya itu kewenangan Komnas Ham," jelas dia.
Tunggu Keputusan Jaksa Agung
Ali belum dapat memastikan kapan berkas perkara itu dikembalikan untuk dilengkapi oleh Komnas HAM. Dia menunggu keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai mempelajari laporan terakhir.
"Intinya itu. Jadi kita tidak bisa melengkapi sendiri, karena kita itu perintah Undang-Undang. Bukan artinya Kejaksaan bisa menyidik sendiri, tidak seperti itu," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com