Kejagung sita tiga unit kondotel Rp 3 M milik Udar di Bali
"Tiga unit kondotel seharga Rp 3 miliar disita kembali," kata Toni T Spontana.
Kejaksaan Agung menyita kembali tiga unit kondotel milik tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta yang juga mantan Kadishub DKI Udar Pristono di Legian, Bali.
"Tiga unit kondotel seharga Rp 3 miliar disita kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Toni T Spontana di Jakarta, Rabu (7/1).
Sebelumnya, anak mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Aldi Prada, menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang ayahnya.
"Saksi Aldi Prada secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung Udar Pristono sebagaimana suratnya tertanggal 16 Desember 2014, perihal Mundur Sebagai Saksi Dengan Alasan Keluarga," katanya.
Kejaksaan Agung telah menyita uang Rp 500 juta dari Direktur Utama PT. Mobilindo Armada, Budi Susanto, tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.
"Uang itu dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," tuturnya.
Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono di luar Jakarta. Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta dan saat ini sudah ditahan.
Penyidik Kejagung juga pada Rabu (12/11) telah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran menyita 3 unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang Rp 800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.