Kejagung Tangkap Buron Kasus Penipuan Lahan di Simalungun
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana tindak kasus penipuan atas nama Elperiansyah Nasution Kamis, (18/2).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana tindak kasus penipuan atas nama Elperiansyah Nasution Kamis, (18/2).
Elperiansyah ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Tim Tabur melakukan pengintaian selama sepekan sebelum akhirnya menangkap sang buron.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Apa itu Gangguan Kecemasan? Rasa cemas atau anxiety adalah pengalaman yang umum dialami oleh banyak orang dalam menghadapi situasi tertentu. Namun, ketika rasa cemas sulit dikendalikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bisa jadi itu adalah tanda dari gangguan kecemasan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya Jumat, (19/2).
Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020, menyatakan terdakwa Elperiansyah Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Elperiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejaksaan membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.
Kasus bermula saat Elperiansyah mengaku sebagai staf karyawan salah satu perusahaan yang mengaku bisa mengembalikan tanah warga. Asal dengan syarat warga dikenakan biaya Rp500 ribu/orang dan boleh dicicil.
Sebagai ketua paguyuban, Elperiansyah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 hektare bisa dikembalikan kepada warga dan akan dibagi kepada anggota paguyuban, sebanyak 372 anggota.
Padahal, Elperiansyah sebagai mantan karyawan mengetahui jika HGU yang dimiliki perusahaan itu berakhir hingga Desember 2023. Permasalahan tanah ini juga pernah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi yang juga ditolak di PTUN.
Elperiansyah kemudian dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Baca juga:
Ini Foto-foto Penyamaran Polwan Cantik Iptu Rita saat Bongkar Tari Striptis di NTB
Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa
Belasan Kali Bobol Rumah Warga, Dua Pencuri di Medan Pakai Uang Curian untuk Ini
Kasus Remaja Bunuh Pemerkosanya, Pimpinan MPR Ingatkan Polri yang Presisi
Fakta Baru Kasus Penjualan Bayi di Medan, Pelaku Mengaku Dapat dari Agen
Mengaku Ajudan Soekarno, Kakek 73 Tahun di Jakarta Tipu Korban Hingga Puluhan Juta