Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar di Bekasi
Adapun duduk perkara kasus ini bermula pada saat tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, Andre bersama pelaku lainnya turut mengkorup keuangan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan yang menjadi terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval (54). Andre terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, tim telah menangkap Aryo Santigi Budhianto (51) buronan dalam kasus yang sama. Keduanya telah merugikab Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
"Terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval diamankan di Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 22.45 WIB," Kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Achmad tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menjalani hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa tidak datang dan memenuhi panggilan, oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.
Adapun duduk perkara kasus ini bermula pada saat tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, Andre bersama pelaku lainnya turut mengkorup keuangan PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
Sebelumnya, pelarian selama 15 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Aryo Santigi Budhianto (51) akhirnya terhenti. Pelariannya terhenti setelah diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (16/9) kemarin.
"Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/9).
Atas perbuatannya, Aryo pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.
Baca juga:
Tindaklanjuti Arahan Nadiem, Itjen Kemendikbud Kawal Kebijakan Zero Tolerance Korupsi
KPK Eksekusi Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin
Terpidana Korupsi DPRD Tual Rp3,145 M Ditangkap di Cilodong Jabar
Kadis ESDM Riau Sakit Baru Diperiksa 3 Jam Terkait Dugaan Korupsi Bimtes Pertambangan
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Baru Korupsi di Lampung Tengah
Kontraktor Dapat Arahan Ajudan Nurdin Abdullah Setor Uang Rp2,2 Miliar
Kejati Sumsel Tidak Tahan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya