Kejagung Temukan Tambang Emas dan Batu Bara Milik Tersangka Kasus Jiwasraya
Hasil temuan oleh Kejaksaan Agung tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kejaksaan Agung menemukan aset milik salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Heru Hidayat. Aset yang ditemukan itu yakni tambang emas dan batu bara yang berada di satu daerah.
"Kalau batu bara kan ada di Sendawar, Kalimantan Timur, Kutai Barat. Kalau emas ada di Lampung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa ciri khas dari payung hias Juwiring? “Ada motif khas bunga, kalau ditanya itu bunga apa mungkin nggak ada yang tahu. Kemudian untuk keindahan sulamannya itu tidak ditemukan pada payung-payung yang lain,” kata Ngadiyakur.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa yang dimaksud dengan jerawat punggung? Jerawat punggung adalah suatu kondisi kulit di mana terdapat timbulan berupa kemerahan, bengkak, bahkan berisi nanah pada bagian punggung.
-
Kapan Jirayut menunjukkan keahliannya menari di depan Azka? Aksi Jirayut Jirayut tiba-tiba mengajak untuk menari seperti cheerleader.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
Hasil temuan oleh Kejaksaan Agung tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nah ini yang kami konsultasikan ke Kementerian BUMN supaya kita menginginkan ini jangan sampi juga stuck operasionalnya yang sudah ada operasional," ujarnya.
Lalu terkait tambang emas yang berada di Lampung sendiri, ia menyebut, belum adanya kegiatan atau operasional di tambang emas tersebut.
"Sekarang sedang dikoordinasikan antara penyidik ke Kementerian BUMN. Tentang itu, karena kondisinya belum operasional. Dan ada kepemilikan juga orang lain disitu, sedang diselesaikan penyidik," sebutnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, pihaknya melakukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka pemblokiran Single Investor Identification (SID). Permohonan dilakukan terhadap 25 SID.
"Sekarang dari 235 SID yang diblokir ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka kita mohonkan ke OJK," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Ia menjelaskan, alasan 25 SID itu dibuka karena adanya kesamaan nama dan sudah diteliti ulang. Karena, 25 SID itu mempunyai kemiripan nama atau ejaan saat sistem melakukan pemblokiran.
"Yang kedua alasannya memang yang kita pahami tidak termasuk dalam grup afiliasi mereka, kita buka diantara 25 itu. Yang ketiga telah kita periksa tidak kita temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng menggoreng saham ini, sehingga Jiwasraya ini mengalami kerugian," jelasnya.
Baca juga:
Buntut Kasus Jiwasraya, PPATK akan Periksa Seluruh Perusahaan Asuransi
Disita Kejagung, Tambang Milik Heru Hidayat Bakal Dikelola Kementerian BUMN
PPATK Telah Serahkan Hasil Penelusuran Aset Korupsi Jiwasraya ke Kejaksaan
Demokrat Sindir Pimpinan DPR: Bapak Ibu Ini Bukan Kantor Cabang Eksekutif
Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Asosiasi Harap Ada Komisioner Khusus Asuransi di OJK
Ada Kasus Jiwasraya, OJK Kaji Ulang Izin Penjualan Produk Investasi di Bank