Kejagung: Terpidana mati dipindah 3 hari sebelum eksekusi
Dalam gelombang kedua ini ada 10 napi narkoba yang akan ditembak mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana mengatakan waktu eksekusi bagi para terpidana mati gelombang kedua belum ditentukan. Namun pemindahan mereka ke Nusakambangan dipastikan akan dilakukan tiga hari sebelum eksekusi.
Hal itu diutarakannya berdasarkan permintaan pihak lapas Nusakambangan, guna memberi waktu bagi pembangunan sejumlah infrastruktur eksekusi mati, yang akan dibangun sebagai penambahan akibat banyaknya terpidana yang akan dieksekusi kali ini.
"Permintaan dari pihak Nusakambangan, dikehendaki agar waktu pemindahan para napi sebaiknya jika sudah berdekatan dengan waktu eksekusi. Sehingga ketika tiba di Nusakambangan mereka bisa langsung masuk ruang isolasi. Maka ketika hari H pelaksanaan eksekusi itu sudah ditentukan, tiga hari sebelumnya harus dipindahkan," kata Tony di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Tony mengatakan hanya sebagian saja dari para terhukum mati itu yang akan dipindahkan ke Nusakambangan, karena sisanya sudah ditahan di sana dari waktu-waktu sebelumnya. Karena waktu eksekusi belum ditetapkan, maka Tony juga memastikan bahwa pemindahan para terpidana mati itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Lima orang napi sudah ada di Nusakambangan, sementara lima sisanya berasal dari 5 daerah berbeda yaitu Bali, Madiun, Jogja, Tanggerang dan Palembang," kata Tony.
"Saya kira dalam minggu ini tidak ada pemindahan, karena secara teknis untuk membuat ruang isolasi baru itu memerlukan waktu. Ada juga pembangunan lokasi alternatif lapangan eksekusi yang juga akan memakan waktu untuk mencarinya. Lalu diperlukan juga waktu untuk pemeriksaan medis, tergantung prosesnya," pungkasnya.