Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Asabri
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. Ketiganya merupakan swasta yang diyakini ikut bertanggung jawab dalam perkara penyelewengan dana asuransi tersebut.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asabri. Ketiganya merupakan swasta yang diyakini ikut bertanggung jawab dalam perkara penyelewengan dana asuransi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer mengatakan, tersangka pertama yakni ESS (THS) selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd). Tersangka kedua yakni B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Ketiga RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9).
Adapun peran masing-masing tersangka, menurut Leonard, sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT. Asabri dengan ES, dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT. SUGIH ENERGI, Tbk). Menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT. Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT. Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual 1 lembar saham SUGI maka akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, kata Leonard, kemudian B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
"Bahwa B kemudian diberikan saham SUGI oleh ESS sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free Of Payment (FOP) melalui Nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas," jelas Leonard.
Bahwa dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nomineenya di PT. Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI kepada PT. Asabri (persero). Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga.
Lanjut Leonard, pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp140/lembar, kemudian PT. Asabri (persero) bekerjasama dengan 4 Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT. Asabri (persero) menjadi underlying portofolio reksadana milik PT. Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT. Asabri (persero) kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT. Tricore Kapital Sarana
Peran tersangka B
PT. Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana di Akhir Tahun 2009. Grup Millenium (PT. Bumi Citra Investindo, Reksadana Millenium Berkembang, Reksadana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT. Millenium Danatama Indonesia dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT. Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) sebanyak 61 persen, dan Komisaris utama PT. BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.
B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT. Asabri (Persero) melalui IWS. Sehingga saat itu IWS bersepakat dengan B bahwa PT. Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.
Bahwa pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 dan berlanjut sampai dengan tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisa atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT. Asabri (Persero), dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi.
"Pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT. Asabri (Persero) maupun dibeli langsung oleh reksadana-reksadana/manajer investasi yang mengelola investasi PT. Asabri (persero) atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE. LTD) kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksadana/Manajer Investasi yang mengelola investasi PT. Asabri (persero)," jelas Leonard.
Selanjutnya, pada tahun 2017 ketika Saham BCIP mengalami penurunan harga kemudian PT. Asabri (persero) memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT. Asabri menjadi Underlying reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.
Tersangka RARL
Leonard mengungkapkan, PT. Sekawan Intipratama, Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP.
RL merupakan Beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT. Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC). Setelah Penawaran Umum Terbatas I kemudian Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya di antaranya kepada PT. Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).
"Bahwa transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan di antara anggota Group RL melalui PT. Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham," jelas Leonard.
Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspend oleh BEI pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk di Investasikan.
Lalu, PT. Asabri (Persero) pada tahun 2014 sampai dengan 2015 walaupun tanpa dibuatkan Analisa terkait pembelian saham PT. SIAP oleh Divisi Investasi tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT. Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp170/lembar sampai dengan Rp415/lembar.
"Pembelian saham SIAP pada bulan Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga," tegas dia.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 3 orang tersangka ini, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya, yaitu:
Tersangka ESS (THS), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.
Tersangka B, berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang. Tersangka RARL, berstatus Terdakwa Perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan terhadap 3 orang Tersangka dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Baca juga:
Kejagung Periksa Maraton 22 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri
Kasus Asabri, Kejagung Periksa 11 Orang Saksi Hari Ini
18 Orang Diperiksa Kejagung untuk Perkara Korupsi Asabri
Kasus Asabri: Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Kejagung Periksa 4 Mantan Komisaris Asabri
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri