Kejagung Tolak Pelamar LGBT: Kita Ingin yang Normal Saja
Untuk itu, Kejaksaan RI memilih membatasi dari fenomena yang dinilai kontroversial tersebut.
Kejaksaan Agung tengah menjaring Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ingin berkarier menjadi penegak hukum. Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, tertulis pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) atau LGBT.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menyatakan, pihaknya tidak ingin berurusan dengan pelamar LGBT.
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Bagaimana istilah LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman? LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman identitas gender dan orientasi seksual, serta untuk memperjuangkan hak-hak, penerimaan, dan kesetaraan bagi individu-individu dalam kelompok ini.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Kenapa Agung Nugraha merasa deg-degan? Gue juga grogi banget di usia ini, tapi yaudahlah, Tuhan pasti udah ngasih di umur gue yang segini, dan Dia juga pasti ngejaga," kata Agung Nugraha sambil ketemu sama Kiki.
-
Kenapa hidangan odorigui dianggap kontroversial? Penyajikan seafood yang masih bergerak-gerak seperti ikizukuri dan ikan yin-yang disebut kontroversial oleh banyak orang. Praktik penyajian kuliner seperti ini dianggap tidak etis, karena ikan dan cumi diyakini masih merasakan sakit saat dihidangkan.
-
Apa yang membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo kontroversial? Mayangsari menikah dengan putra Presiden RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, pada tahun 2000. Pernikahan mereka sempat menjadi kontroversial, tetapi hubungan mereka masih berlangsung hingga sekarang.
"Artinya kita kan pengen yang normal-normal lah, wajar-wajar saja," tutur Mukri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Menurut Mukri, LGBT adalah fenomena yang masih menjadi polemik dalam bermasyarakat. Untuk itu, Kejaksaan RI memilih membatasi dari fenomena yang dinilai kontroversial tersebut.
"Kita tidak mau yang aneh-aneh, supaya mengarahkan, supaya tidak ada yang ya gitu lah," jelas dia.
Mukri tidak mau ambil pusing dengan kritikan LSM. Meski dianggap melakukan praktik diskriminatif terhadap warga negara.
"Saya no comment lah untuk itu ya," Mukri menandaskan.
Baca juga:
VIDEO: Bertemu Jaksa Agung, Mahfud MD Pastikan Pembubaran TP4
Bertemu Jaksa Agung, Menko Polhukam Pastikan TP4 Dibubarkan
Ombudsman Sebut Kejaksaan dan Polri Bisa Contoh KPK dalam Pengendalian Gratifikasi
Bela Jemaah, Jaksa Agung Harus Ajukan PK agar Aset First Travel Tak Diambil Negara
Kementerian BUMN Bawa Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Tegaskan Aset First Travel Seharusnya Dikembalikan ke Korban