4 Tahun Kabur, Buronan Kasus Perusakan Hutan di Sambas Ditangkap
Terpidana adalah mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan seluas 1.000 hektare di Kabupaten Sambas tahun 2017 bernama Maman Suherman.
"Terpidana Maman Suherman kami tangkap bersama tim Tabur Kejagung, Senin (27/9) malam sekitar pukul 22.15 WIB, saat dia berada di Perumahan Pondok Indah, Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak dilansir Antara, Kamis (30/9).
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Apa yang dipertandingkan dalam Jelajah Bukit Pelangi? Mereka akan memperebutkan hadiah menarik seperti satu unit mobil, 20 motor, 40 keping emas dll.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
Dia menjelaskan, terpidana adalah mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana melakukan pekerjaan atau perusakan kawasan hutan secara tidak sah.
Dalam vonis itu, terpidana Maman Suherman terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp750 juta, subsidair tiga bulan kurungan, dan sejak putusan kasasi itu, DPO melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan lari dari tanggung jawabnya selama empat tahun.
"Operasi Tabur terhadap DPO ini sesuai komitmen yang selalu disampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan buron tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan was-was, resah, dan takut, karena pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," ujar Kajati Kalbar.
Sehingga dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada para DPO atas kasus apapun agar menyerahkan diri untuk proses selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
"Para DPO kami imbau sebaiknya menyerahkan diri saja, sebelum diambil tindakan selanjutnya, dan bagi yang menyerahkan diri adalah merupakan pilihan tepat dan tentunya saya mengapresiasi jika itu dilakukan," katanya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur dari Kejagung dan Kejati Kalbar yang telah menangkap terpidana Maman Suherman yang merupakan DPO kasus perusakan hutan di Kabupaten Sambas.
"Dengan ditangkapnya terpidana DPO Maman Suherman, maka membuktikan komitmen pihak Kejagung dan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan kami berharap dengan penegakan hukum bagi terpidana ini, maka memberikan efek jera kepada orang lain untuk berbuat sama, yakni merusak lingkungan atau hutan yang jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk lahan seluas 1.000 hektare lebih itu disita oleh negara untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan alam.
Baca juga:
Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB
Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Eks Kadiv Asuransi Sebagai Saksi
Dalami Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi
Eks Wakil Gubernur Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PDPDE Alex Noerdin
Selama Dampingi Alex Noerdin, Eks Wagub Sumsel Mengaku Tak Diberi Kewenangan