Kejaksaan tunggu kesiapan Aman Abdurrahman buat dieksekusi mati
Bila sudah diyakini untuk tidak ada lagi proses upaya banding, maka kejaksaan siap menempatkan Aman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk dibina oleh pihak Ditjen Lapas.
Jaksa Penuntut Umum Mayasari mengatakan sudah mendengar kabar tidak ada banding, untuk vonis hukuman mati terdakwa Aman Abdurrahman. Menurut dia, saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu salinan panitera untuk lebih meyakinkan putusan inckrah dari hakim.
"Ya infonya demikian, tapi kami belum dapat salinan terulisnya. Bisa dikirimi via surat, atau dihubungi," ujar Mayasari lewat sambungan telepon, Jumat (29/6).
-
Kenapa Ammar dijatuhi hukuman? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum.
-
Siapa Iman Usman? Iman dikenal publik sebagai Co-Founder & Chief Operating Officer (COO) Ruangguru. Sebelum menjabat di posisinya sekarang, Iman pernah mendirikan Indonesian Future Leaders pada tahun 2009.
-
Kapan Ayman lulus SMA? Sekarang Ayman Modjo sudah lulus SMA dan telah memasuki masa dewasa.
-
Bagaimana Ammar merespon hukuman yang dijatuhkan? Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Terima kasih, Yang Mulia, saya terima," kata Ammar yang hadir secara virtual dari tahanan Salemba.
-
Kapan Depati Amir wafat? Setelah beberapa tahun diasingkan, Depati Amir wafat pada 28 September 1869.
-
Bagaimana Chatib Sulaiman meninggal? Pada 15 Januari 1949, keberadaan mereka akhirnya diketahui oleh pihak Belanda. Mereka yang sedang melaksanakan shalat Subuh itu diberondong timah panas oleh tentara Belanda. Chatib bersama pimpinan perjuangan langsung tewas di tempat.
Selanjutnya, Mayaasri menjelaskan, bila sudah diyakini untuk tidak ada lagi proses upaya banding, maka kejaksaan siap menempatkan Aman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk dibina oleh pihak Ditjen Lapas.
"Setelah di Lapas kami tunggu kapan yang bersangkutan siap dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Nanti waktunya ditentukan pihak Lapas, lalu kami Kejaksaan siapkan proses selanjutnya," terang Mayasari.
Karenanya, lanjut dia, pihak Kejaksaan ke depan hanya tinggal menunggu kesiapan pentolan JAD tersebut untuk dieksekusi mati. Sembari, menunggu apakah ada kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) di detik-detik terakhir.
"Karena PK terkadang ada oknum yang mengajukan di saat terakhir, karena PK menurut putusan MK dapat dilakukan berkali-kali tanpa batasan waktu. Jadi itu kadang yang membuat terkesan eksekusi mati tak kunjung dilakukan," katanya.
Mengonfirmasi pihak pengacara Aman Abdurrahaman, Asludin Hatjani telah menegaskan kliennya tidak akan ada upaya banding apa pun. Menurut dia, putusan pengadilan sudah diterima dengan ikhlas sebagai takdir Tuhan.
"Ya tidak banding, minta juga tidak kasasi, PK, semua kemungkinan tidak, alasannya ya karena beliau percaya khilafah percaya dengan hukum Islam. Jadi ajal dan usia itu kehendak tangan Allah. dan kalau ini sudah jadi penyebab ajal Ustaz Aman ya diterima," kata Asludin saat dihubungi lewat sambungan telepon hari ini.
Seperti diketahui, ketok palu hakim telah memutuskan bahwa Aman Abdurrahman, gembong teroris dan otak di balik bom Thamrin dijatuhi vonis hukuman mati. Aman telah terbukti bersalah telah menganut paham radikalisme dan mengakibatkan serangkaian aksi teror di Tanah Air.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber :Liputan6.com
Baca juga:
Tak ajukan banding, Aman Abdurrahman siap dieksekusi mati
Pilkada Bekasi, polisi waspadai aksi teror usai vonis Aman Abdurahman
Cegah aksi teror usai vonis mati Aman Abdurrahman, TPS di Kuansing dijaga Brimob
Polri siap amankan proses eksekusi Aman Abdurrahman
Polri siap hadapi dampak hukuman mati teroris Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman dihukum mati, ini komentar korban bom Thamrin