Kejari Depok Kembalikan Lagi Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
Berkas kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik. Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan kembali lantaran dianggap belum lengkap. Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.
Berkas kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik. Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan kembali lantaran dianggap belum lengkap. Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.
"Betul, sudah kedua kalinya (dikembalikan) pada kami. Selanjutnya kami akan memenuhi petunjuk-petunjuk dari jaksa yang dirasa belum lengkap," katanya, Rabu (14/11).
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Bagaimana Nurcholis menjalankan Mal Rongsok Depok? “Yang paling enak cuma jualan rongsok. Duduk manis, orang datang jual barang ke kita, terus ada orang lain yang beli lagi, karena semua kita gak perlu kerja keras,” tuturnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
Pihaknya menerima pengembalian berkas tersebut pekan lalu. Hanya saja tidak dijelaskan pihaknya mengenai detil yang harus dilengkapi. Dikatakan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas tersebut.
"Yang pasti penyidik akan memenuhi petunjuk-petunjuk dari JPU yang harus penyidik penuhi, dan secepatnya kita akan coba penuhi dan kita kembalikan ke Kejari kembali," tandasnya.
Diakui dia belum lengkapnya berkas kedua terduga kasus korupsi tersebut akan menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau KPK kan emang kita sudah pernah gelar juga, jadi P 18 (Hasil penyelidikan belum lengkap) yang kedua ini emang ditensi oleh KPK," tegasnya.
Penyidik melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, pada 22 Oktober 2018. Dua nama yang pernah menjabat di Pemerintahan Kota Depok itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos Depok.
Pelebaran jalan tersebut sebenarnya sudah dibebankan pada pihak swasta. Namun pada APBD 2015 dikucurkan dana untuk pembebasan lahan sejumlah bidang tanah.
Baca juga:
KPK bakal bantu Polres Depok usut korupsi eks Wali kota Nur Mahmudi
Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri 6 bulan ke depan
Belum lengkap, berkas kasus korupsi Nur Mahmudi dikembalikan kejaksaan ke polisi
Polisi limpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi ke Kejari Depok
Korupsi Jl Nangka, berkas Nur Mahmudi & Harry Prianto dikirim ke Kejari Depok
Polisi kebut berkas Nur Mahmudi agar segera disidangkan