Kejari Kota Malang sidik dua kasus korupsi Dinas Pasar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyidikan atas dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pasar. Dua kasus terkait rehabilitasi Pasar Klojen yang tidak sesuai dengan spek, serta kasus fiktif Penggadaan Jasa dan Suku Cadang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyidikan atas dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pasar. Dua kasus terkait rehabilitasi Pasar Klojen yang tidak sesuai dengan spek, serta kasus fiktif Penggadaan Jasa dan Suku Cadang.
Kasi Pidsus Wahyu Triantono mengatakan pemeriksaan sedang berlangsung untuk kasus fiktif Penggadaan Jasa dan Suku Cadang. Lima orang sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan yang terkait kasus fiktif. Ada lima orang yang sedang diperiksa. Semua dari unsur PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) yang saat ini berpencar," kata Wahyu Triantono di Kajari Kota Malang, Senin (17/10).
Sebanyak enam orang masuk dalam tim yang saat ini sedang bekerja untuk kasus proyek fiktif tersebut. Tampak lima orang diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Mereka diduga memiliki keterkaitan dalam proyek fiktif Penggadaan Jasa dan Suku Cadang. Para saksi datang mengenakan baju Korpri memasuki ruang pemeriksaan Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Purnomo Djoko Irianto mengatakan, telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Pasar Kota Malang di Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Tim melakukan penyitaan laptop, CPU serta dokumen sebagai barang bukti.
"Untuk kasus rehab pasar Klojen sudah memanggil 15 orang untuk dimintai keterangan. Sementara kasus pengadaan fiktif memeriksa 5 orang," katanya.
Terkait rehab pasar Klojen, pihaknya sedang meminta tenaga ahli untuk menghitung kerugian. Tetapai dipastikan, beberapa item tidak sesuai dengan kontrak.
Kasus rehab Pasar Klojen, sudah dimulai penyelidikan sejak Juli 2016. Statusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada Agustus 2016. Sedangkan kasus penggadaan jasa dan suku cadang fiktif, baru sekitar dua minggu lalu dimulai dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan Selasa (11/10).
Kasus Rehab pasar Klojen menggunakan Anggaran APBD tahun 2015 dengan nilai Pagu Rp 922 juta. Sementara untuk kasus proyek fiktif menggunakan APBD tahun 2016 dengan anggaran Pagu Rp 300 juta.
"Ada 2 tim bekerja. Waktu yang diberikan tiga bulan selesai, tetapi akan secepatnya selesai. Akhir tahun semoga sudah dilimpahkan," katanya.