Kejari Medan Terima SPDP Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jamaludin. SPDP itu atas nama tiga tersangka, yakni Zuraidah Hanum (41) yang merupakan istri korban, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jamaludin. SPDP itu atas nama tiga tersangka, yakni Zuraidah Hanum (41) yang merupakan istri korban, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
"SPDP itu kita terima Jumat (10/1) kemarin," kata Kasi Intel Kejari Medan M Yusuf, Senin (12/1).
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
Setelah SPDP diterima, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menggelar rekontruksi pembunuhan itu.
"Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)," jelas M Yusuf.
Selanjutnya, apabila persyaratan perkara itu dinilai layak dan lengkap, M Yusuf mengatakan, pihaknya segera melimpahkannya ke PN Medan.
Seperti diberitakan, polisi menyatakan telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin. Motifnya diduga sakit hati dan cinta segitiga. Istri korban, Zuraidah diduga menyuruh selingkuhannya, Jefri, dibantu saudaranya Reza menghabisi hakim PN Medan itu.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.
Kasus ini diselidiki polisi setelah Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11).
Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.
Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).
Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.
Baca juga:
Istri Kedua Pencabut Nyawa
Kesaksian Putri Hakim PN Medan, Ungkap Hubungan Ayah dengan Ibu Tirinya
Asmara Terlarang Istri Hakim PN Medan
Cara Polisi Ungkap Rumitnya Kasus Pembunuhan Hakim Jamaludin
Strategi Matang Istri Hakim PN Medan Habisi Suami dan Kelabui Polisi
Putri Almarhum Hakim Jamaluddin Minta Pembunuh Ayahnya Dihukum Mati