Kejari Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBM Dinas PU Pelalawan
Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka inisial MY. Dia merupakan mantan pejabat Dinas PUPR Pelalawan, yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), gas dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai membuahkan hasil.
Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka inisial MY. Dia merupakan mantan pejabat Dinas PUPR Pelalawan, yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Kasus ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PUPR Pelalawan yang diduga mark-up dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Duit itu bersumber dari APBD Pelalawan.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat untuk penetapan tersangka selama proses penyidikan. Juga menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor, maka ditetapkan tersangkanya adalah inisial MY,” ujar Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Senin (13/7).
Menurut Nophy, pada masa itu, MY menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU Pelalawan tahun 2015 dan 2016.
Dalam kasus itu, ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp2 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Baca juga:
Anies Soal Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra: Lurah Terbukti Langgar Prosedur
Jadi Tersangka Korupsi, Kadispora Garut dan Anak Buah Ditahan Kejari
Ketua KPK: Korupsi Terjadi Karena Keserakahan, Kesempatan dan Hukuman yang Rendah
Berbelit-belit, Hakim Sebut Eet Sekretaris Golkar Riau Pembohong
Respons KPK Soal Polisi Hentikan Kasus OTT Pejabat Kemendikbud dan UNJ