Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp180 Juta
Akibat perbuatan tersangka, katanya, terjadi kerugian negara sebesar Rp180 juta. Tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Seorang mantan aparatur Desa Tarempa Barat Daya, I (35) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sebesar Rp180 Juta. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: Print - 108/L.10.13.8/Fd.1/7/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Natuna.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan satu orang tersangka," kata Kepala Cabang Kejaksaan Natuna Roy Huffington Harahap, seperti dikutip Atara, Kamis (22/7).
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Roy menjelaskan tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana desa untuk kegiatan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan semenisasi jalan gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya.
Akibat perbuatan tersangka, katanya, terjadi kerugian negara sebesar Rp180 juta. Tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam kasus ini, kami telah memeriksa 11 orang saksi," katanya menegaskan.
Baca juga:
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Simeulue dan 3 Anak Buahnya Ditangkap Polisi
Mantan Kades Lau Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp1,8 Miliar
Mantan Kades di Mura Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa
Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui
Anggaran Pembuatan MCK hingga Pagar di Bener Meriah Dikorupsi, Kerugian Rp 136 Juta
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Dihukum 5 Tahun Penjara