Kejati Banding Terkait Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dibebankan Negara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terkait biaya restitusi korban pemerkosaan terpidana Herry Wirawan dibebankan kepada pemerintah. Banding diajukan lantaran Kejati Jawa Barat menilai perbuatan asusila Herry Wirawan bukan merupakan kesalahan negara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terkait biaya restitusi korban pemerkosaan terpidana Herry Wirawan dibebankan kepada pemerintah. Banding diajukan lantaran Kejati Jawa Barat menilai perbuatan asusila Herry Wirawan bukan merupakan kesalahan negara.
"Ini seolah-olah negara kemudian yang salah. Seolah-olah kemudian akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggung (ganti rugi korban)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/2).
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana gaya Arsy Hermansyah dalam sesi pemotretan? Arsy Hermansyah menunjukkan bakatnya dalam modeling saat sesi pemotretan terbaru untuk buku tahunan di sekolahnya, bukan untuk majalah seperti biasanya.
-
Mengapa Hengky Kurniawan merasa cemburu? Pria berusia 40 tahun ini menuliskan caption dengan nada cemburu. "Pemberani sekali. Siapa itu?" tulis Hengky Kurniawan.
Asep mengatakan persoalan restitusi, yang menjadi poin dalam memori banding itu, diajukan guna meluruskan dan mencegah timbulnya pelaku-pelaku asusila lain. Sehingga, pihaknya tetap menuntut agar restitusi sebesar Rp331 juta tetap dibebankan kepada Herry Wirawan sebagai terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Dia menjelaskan restitusi dan kompensasi merupakan dua hal berbeda. Menurutnya, biaya restitusi untuk para korban harus dibebankan kepada pelaku.
Sehingga, lanjutnya, dalam poin banding tersebut jaksa tetap menuntut agar yayasan pesantren milik Herry dibubarkan dan disita sebagai perampasan aset.
"Makanya kami kemudian meminta kepada hakim untuk banding; untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," jelasnya.
Kejati Jabar juga Banding Vonis Herry Wirawan
Kejati Jabar juga mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep.
Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (21/2), ke PN Bandung, Jawa Barat.
Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Dengan vonis tersebut, hakim memutuskan Herry tak dapat dikenakan hukuman lainnya berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331, yang sebelumnya dituntut untuk dibebankan kepada pelaku, untuk dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
(mdk/gil)