Kejati DKI isyaratkan keluarkan sprindik baru Dahlan Iskan
Kejati DKI lebih dulu mempelajari salinan putusan praperadilan yang memenangkan Dahlan Iskan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengisyaratkan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan. Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegariman Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan tidak bisa menghentikan pihaknya untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut.
"Ini bukan akhir, ini awal kami menindaklanjutinya. Perkara ini kan satu kesatuan yang utuh yang sudah disidangkan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Namun, sebelum melakukan langkah lebih konkret terkait putusan itu, Adi mengatakan pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan praperadilan tersebut. "Nanti kita lihat apakah putusan itu sudah masuk ke substansi perkara kemudian apakah sudah menyentuh hukum acara atau hanya sebatas pengertian umum dari pasal 1 angka 2 KUHAP," jelas dia.
Adi menjelaskan kenapa pihaknya ngotot tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011 yang menjerat Dahlan. Adi beralasan semua pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini harus bertanggungjawab.
"Siapa pun juga yang nanti ada fakta hukum ada layak dipertanggungjawabkan dan saya akan melalui prosedur hukum akan kami mintai pertangungjawaban," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan hari, Selasa siang (4/7). Dalan ajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Hakim tunggal Lendrinty Janis dalam keputusannya menyatakan menolak eksepsi termohon (Kejati). Lantaran surat perintah penyidikan (sprindik), proses penyidikan dan penetapan status tersangka tidak sah.
"Pengadilan mengabulkan pemohon (Dahlan Iskan) untuk seluruhnya. Menyatakan sprindik tanggal 5 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Serta menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," kata Lendrinty di Jakarta Selatan pada Selasa (4/7).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangun 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2011 - 2013 sebesar Rp 1,063 triliun.
Mantan Dirut PLN itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan tersebut. Dia diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'
Kejagung dukung Kejati DKI terbitkan sprindik baru Dahlan Iskan
Menang gugatan, Yusril pede Dahlan tak terlibat skandal korupsi BUM
Dahlan Iskan menang praperadilan, status tersangka dicabut
Kasus HSD, Bareskrim belum akan panggil Dahlan Iskan lagi
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.