Kejati DKI serahkan soal penundaan sidang Ahok ke majelis hakim
Kejati DKI serahkan soal penundaan sidang Ahok ke majelis hakim. Pengajuan penundaan sidang penuntutan Ahok dilakukan kepolisian dengan berdasarkan keamanan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan merasa keberatan jika sidang kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda usai pelaksanaan Pilgub Jakarta. Pengajuan penundaan sidang penuntutan Ahok dilakukan kepolisian dengan berdasarkan keamanan.
"Intinya kami tidak keberatan, kalau ada pengajuan penundaan," kata Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/4).
Lebih lanjut Waluyo mengatakan, nantinya JPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengajuan surat tersebut. Karena surat itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara.
"Kami serahkan itu kepada majelis hakim. Dan itu pengajuannya kan diserahkan kepada majelis hakim. Ya, jadi kami nanti tinggal mengikutinya saja," katanya.
Dia menyampaikan JPU juga tidak akan menyampaikan permohonan penundaan yang diminta oleh Polda Metro Jaya. Karena pihaknya hanya mendapatkan surat tembusan saja atas pengajuan penudaan sidang Ahok nanti.
"Jaksa tidak ada kewajiban untuk melakukan itu, sebab suratnya tidak ditujukan kepada Jaksa tapi kepada Hakim. Kami hanya tembusan aja, pemberitahuan aja. Dikabulkan atau tidak nanti itu keputusan Hakim," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika surat permohonan penundaan sidang hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara saja yaitu Jaksa, Penasehat Hukum Terdakwa dan juga Majelis Hakim. Selain itu, tidak bisa untuk meminta penundaan sidang.
"Sebenarnya di dalam hukum acara pidana sesuai KUHAP, pihak-pihak yang dapat mengajukan penundaan itu ya jaksa, penasehat hukum dan hakim. Di luar itu nggak punya hak. Makanya kami serahkan kepada hakim," tutupnya.
Penundaan sidang tersebut karena adanya pengajuan surat yang disampaikan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/4) lalu. Surat penundaan sidang Ahok itu sudah ditandatangi oleh Kepala Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan yang berisi tentang permintaan penundaan sidang dengan alasan untuk menjaga situasi keamanan Jakarta agar tetap kondusif jelang putaran kedua Pilkada nanti.
Baca juga:
Gerindra: Minta tunda sidang, Kapolda seperti pengacaranya Ahok
DPR akan tanya Kapolri kenapa Kapolda minta tunda sidang Ahok
Anggota DPR duga Kapolda 'abuse of power' minta sidang Ahok ditunda
Ahok harap tuntutan JPU tak terpengaruh tekanan publik
Sumarsono pertanyakan instruksi Polda yang minta sidang Ahok ditunda
Minta sidang Ahok ditunda, polisi bisa dianggap lakukan intervensi
Polda Metro minta sidang tuntutan Ahok ditunda, ini penjelasan Anies
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.