Kejati Jabar Tunggu Putusan Kasasi Herry Wirawan untuk Eksekusi
Menurutnya, baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas itu. Herry Wirawan pun saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunggu berkas putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara asusila santri untuk melakukan eksekusi terhadap Herry Wirawan.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengaku hingga Senin ini, pihaknya belum mendapatkan berkas putusan tersebut dari MA. Adapun MA sebelumnya memutuskan menolak kasasi atas pidana mati terhadap Herry Wirawan yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Siapa istri Hengky Tornando? Pada tahun 1992, Hengky Tornando menikahi aktris Baby Zelvia.
-
Mengapa sosok Irjen Herry Heryawan kembali menjadi sorotan publik? Sosok Irjen Herry Heryawan kembali menjadi sorotan masyarakat luas.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Kartini Hermanus? Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Raden Ayu Kartini Hermanus merupakan sosok yang patut diperhitungkan dalam sejarah militer Indonesia. Ia memegang predikat sebagai jenderal wanita pertama di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, sebuah prestasi yang mengilhami banyak wanita di tanah air.
-
Siapa yang sering menjadi sasaran hujatan netizen selain Aurel Hermansyah? "Fisik udah capek nerima itu, yang sedih ketika hujat anak dan suami. Atta sering diadu domba ke aku, ya aku tahu Atta gimana," lanjutnya.
"Sampai pagi ini belum menerima putusan resmi. Tentu dasar eksekusi kami adalah keputusan resmi," kata Asep, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, dilansir Antara, Senin (9/1).
Menurutnya, baru akan mempelajari secara seksama dan komprehensif terkait amar putusan setelah menerima berkas itu. Herry Wirawan pun saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.
"Kami eksekutor perlu tahu persis kata per kata, kalimat per kalimat. Seandainya nanti bahwa putusannya putusan mati, tentu memperhatikan dulu hak-hak keseluruhan pelaku," kata Asep.
Adapun menurutnya jangka waktu proses eksekusi menurutnya tergantung dari upaya hukum yang dilakukan Herry. Apabila sudah tidak ada permasalahan terkait hak-hak Herry, maka pihaknya bisa melakukan eksekusi.
"Nanti terdakwa apakah melakukan upaya hukum luar biasa atau tidak yang berikutnya memastikan lagi sampai berapa lama," katanya.
Di samping itu, menurutnya kejaksaan tidak hanya fokus kepada eksekusi terpidana. Karena, kata dia, nasib para korban asusila Herry pun perlu dikawal oleh seluruh pihak.
"Jadi anak korban Insya Allah tidak menanggung beban kelakuan si pelaku tindak pidana," katanya pula.
(mdk/eko)