Kejati masih kumpulkan bukti keluarkan sprindik baru Dahlan Iskan
Sprindik baru dikeluarkan usai praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan tersangka oleh Kejati DKI dikabulkan pengadilan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini masih mengumpulkan bukti baru terkait penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk yang menyeret mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan (DI). Bukti baru itu dikumpulkan guna bahan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan tersangkanya oleh Kejati DKI dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita masih mengumpulkan bukti-bukti baru ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (28/8).
Kendati begitu, Prasetyo masih mempercayai Kejati DKI mampu menangani kasus tersebut. "Mereka mampu, kejari pun mampu menangani itu. Biar mereka tangani sendiri, tidak ada masalah," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, menyatakan masih mempelajari dan merencanakan langkah-langkah kelanjutan proses hukumnya.
"Kita masih mempelajarinya," katanya.
Seperti diketahui, pada Senin lalu (4/8), hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.
Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.
Setelah itu esoknya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan kemudian baru mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penggeledahan. Menurut hakim, dengan demikian penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat, sehingga penyidikan tersebut dianggap tidak sah.
Baca juga:
Ini mobil listrik Universitas Riau yang disita Kejagung
Jaksa Agung: Kejari pun mampu tangani kasus Dahlan Iskan
Dahlan belum aman meski menang praperadilan
Yusril tantang Jaksa Agung ambil alih kasus Dahlan Iskan
Jaksa Agung akan siapkan sprindik baru jerat Dahlan Iskan
Kejati DKI isyaratkan keluarkan sprindik baru Dahlan Iskan
Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'
Praperadilan Dahlan dikabulkan, Kejati sebut 'ini baru permulaan'
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Danau Tasikardi dibangun? Dibangun pada abad ke-16, Danau Tasikardi di Banten sudah memiliki teknologi pemurnian air yang mumpuni.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.