Kejati Sulselbar akan panggil Anwar Adnan Saleh terkait dugaan korupsi APBD
Jan menjelaskan, total anggaran yang dibagikan ke pimpinan dan 45 anggota DPRD Sulbar itu sebesar Rp 360 miliar.
Mantan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Anwar Adnan Saleh akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Propinsi Sulbar Tahun Anggaran (TA) 2016. Hal itu diduga dilakukan melalui program-program aspirasi yang dititipkan ke 16 SKPD.
"Pemeriksaan mantan gubernur itu pasti karena semua terjadi di ujung tahun 2016 dan pemerintahan saat itu Anwar Adnan Saleh," kata Kepala Kejati Sulselbar, Jan Samuel Maringka SH di aula lantai 2 kantor Kejati Sulselbar, Rabu, (4/10).
Jan menjelaskan, total anggaran yang dibagikan ke pimpinan dan 45 anggota DPRD Sulbar itu sebesar Rp 360 miliar. Anggaran itu disebarkan atau dititipkan ke 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nama kegiatan adalah program-program aspirasi.
Tapi sementara ini yang ditemukan baru yang terserap di tiga SKPD dengan nilai anggaran Rp 80 miliar. SKPD tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar.
"Baru ditemukan di tiga SKPD ini yang melibatkan empat tersangka, biar berkembang diproses lebih lanjut. Empat tersangka ini baru tahap pertama," kata Jan.
Adapun empat tersangka yang baru ditetapkan yakni AM selaku ketua DPRD Sulbar, MW, HHH dan HH masing-masing menjabat wakil ketua DPRD Sulbar. Sebelum penetapan, mereka mengikuti pemeriksaan penyidik di Kejati Sulsel bersama puluhan anggota DPRD Sulbar lainnya.
Selain para legislator ini, juga diperiksa puluhan saksi yang bertindak sebagai penghubung dalam pelaksanaan program-program titipan di SKPD tersebut. Para penghubung ini adalah tim sukses, keluarga dan kerabat serta orang-orang kepercayaan para anggota DPRD Sulbar ini.