Kejiwaan Remaja Wanita Pembuat Konten Video Covid-19 Hoaks akan Diperiksa
Pelaku saat ini masih ditahan di Polda NTT. Atas perbuatannya, GSDS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
GSDS, gadis remaja yang diamankan Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur akibat membuat konten video ujaran kebencian terhadap tenaga medis dan pemerintah, akan diperiksa kejiwaannya. Dia akan diperiksa kejiwaan pasca informasi yang diberikan oleh ayahnya, bahwa GSDS telah mengalami gangguan mental sejak tahun 2019 silam.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menegaskan, meski ada pengakuan orang tua soal kondisi kesehatan pelaku, namun pihaknya akan menghadirkan dokter guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
"Dari kondisi fisik tidak menunjukkan ada gangguan, karena itu harus dipastikan melalui pemeriksaan dokter ahli," kata Rishian, Senin (1/2).
Menurut Krisna, pelaku saat ini masih ditahan di Polda NTT. Atas perbuatannya, GSDS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang gadis remaja, yang membuat konten video ujaran kebencian, terhadap tenaga medis dan pemerintah tentang penanganan virus covid-19, Minggu (31/1) petang.
Gadis kelas sembilan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kupang ini berinisial GSDS. Dua video yang dibuat itu kemudian dengan cepat beredar luas di facebook dan grup-grup whatsapp warga Kupang.
GSDS diamankan oleh Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur di rumahnya, lalu dibawa untuk dimintai keterangan terkait motifnya membuat konten video ujaran kebencian tersebut.
"Dia mengakui bahwa kedua video tersebut dia sendiri yang buat pada hari ini sekitar pukul 06.30 Wita, di ruangan ADL (Aktifitas Dalling Liffing), UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita, Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidio tersebut," Jelas Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, yang didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Johannes Bangun.
Menurutnya, motif pelaku membuat video itu karena melihat dalam status whatsapp temannya terdapat video seorang pasien RSUD Naibonat meninggal dunia, diduga terpapar covid-19 namun dalam ruangan isolasi tersebut terdapat dua orang pasien yang satunya masih hidup.
"Pelaku membuatkan enam video terkait covid-19 namun yang viral dua video, yaitu video yang mengatakan covid-19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok. Video kedua yang dibuat yaitu ajakan cegah covid-19 dengan membakar masker dan membuang handsanitiser serta air cuci tangan. Pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarluaskan video-video tersebut," Ungkap Krisna.
Atas perbuatannya, GSDS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1miliar.
Sementara itu ayah pelaku menyesali perbuatan anaknya. Menurut Floriano Da Silva, anaknya sudah lama mengalami sakit sehingga ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Nusa Tenggara Timur, yang merasa dirugikan dengan video yang dibuat anaknya itu.
"Awal video itu beredar, saya panggil dia dan tanya karena ini sudah masalah, saya sebagai orang tua saya beli handphone untuk dia pake belajar, karena mereka belajar online tapi jadinya seperti ini. Saya sangat menyesal sekali dengan perbuatan anak saya ini, saya sebagai orang tua saya minta maaf kepada masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Indonesia khusus Nusa Tenggara Timur. Anak saya sakit sudah lama, bapak Kapolda saya minta maaf semoga bisa dipertimbangkan," tandas dia.
Baca juga:
Polisi Amankan Remaja Wanita Pembuat Video Covid-19 Hoaks, Orangtua Minta Maaf
Beredar Video Remaja Wanita Sebut Covid-19 Hoaks, Polisi Turun Tangan
Kadinkes Sebut Banyak Nakes di Aceh Termakan Hoaks Vaksin Covid-19
Anggota DPR Cerita Istrinya Banyak Dapat WA Hoaks soal Vaksin Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks Cara Mengecek HP Disadap
CEK FAKTA: Ini Bukan Video Banjir Bandang di Demak