Kekecewaan Wakil Bupati 200 ekor hiu 'diambil' dari perairan Berau
Dari pengusaha Tarakan, rata-rata hiu itu dibeli dengan harga Rp 4 juta-Rp5 juta per ekor dari nelayan di perairan Berau.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menyatakan kekecewaan karena sekitar 200 ekor hiu dari perairan Berau ditahan di Balai Karantina Tarakan. Hiu tersebut, lanjut Agus, merupakan hasil tangkapan dari nelayan yang dijual ke pengusaha di Tarakan, Kalimantan Utara.
"Hampir 200 ekor hiu. Kesulitan kita, disebutkan hiu-hiu itu bukan dari Berau, saya diminta membuktikannya dari Berau. Dua hari lalu, sebagian hiu-hiu itu sudah dikirim keluar Tarakan," kata Agus dalam perbincangan bersama merdeka.com, Senin (27/3).
Agus menegaskan, akan menuntut pengusaha tersebut jika dirinya bisa membuktikan hiu tersebut berasal dari perairan Berau. Atas tuduhan, lanjut Agus, pemalsuan dokumen.
"Saya bilang dengan Badan Karantina Tarakan, kalau diklaim hiu itu bukan dari Berau, ya saya tidak bisa apa-apa. Tapi kalau kemudian hari, bisa saya buktikan hiu dari Berau, saya akan lakukan tuntutan hukum ke pengusahanya, karena sudah pemalsuan dokumen ya," ujar Agus.
Agus menerangkan, sejak awal Februari 2017 lalu, Balai Karantina Tarakan, tidak menanyakan kepada pengusaha, hal ihwal asal hiu yang mereka sita.
"Balai karantina tidak bertanya ke nelayan. Yang ditanya cuma pengusahanya itu. Ada petisi yang sudah kita buat, dalam waktu dekat saya juga akan bersurat ke kementerian. Sebab, dalam petisi sebelumnya, saya berharap ada kebijakan pelarangan buru hiu secara nasional," terang Agus.
Agus kembali mengingatkan, perburuan hiu di perairan termasuk perairan Berau, merugikan negara. "Karena, hiu itu dipindahkan ke negara lain. Artinya biota dan objek wisata kita, jadinya ke negara lain. Yang rugi kan negara, harusnya kan yang ambil kebijakan itu negara, bukan Wakil Bupati seperti saya," tegasnya.
"Respons kementerian belum ada. Karantina kan bagian kementerian ya, mereka dukung, tapi membuktikannya kesulitan kalau itu dari Berau. Nah, kalau keputusan larangan buru hiu berlaku nasional, mau bagaimana pun, di semua lokasi dilarang," jelasnya lagi.
Diketahui, sejak Agustus 2016 lalu, sekitar 270 hiu ragam jenis, dijual ke luar negeri. Pada Februari 2017 lalu, sekitar 70 hiu tertahan di Tarakan dan terus bertambah, saat hendak dikirim ke Denpasar, untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri.
Dari pengusaha Tarakan, rata-rata hiu itu dibeli dengan harga Rp 4 juta-Rp5 juta per ekor dari nelayan di perairan Berau. Agus Tantomo lalu membuat petisi ke Kementerian Perikanan dan Kelautan, pada Sabtu (11/3), agar pemerintah segera bertindak melindungi biota perairan Berau.
"Awalnya 70 kan diklaim pengusaha dari Berau. Kenapa sekarang ribut, malah dokumennya diubah hiu itu bukan dari Berau?" pungkas Agus.