Kekerasan dalam pacaran, banyak wanita diminta berfoto bugil
Persoalan ini dirasa lebih sulit diproses secara hukum. Sebab, tidak ada peraturan mengakomodasi kasus ini.
Kekerasan dialami wanita tidak hanya dalam bentuk fisik. Mereka juga kerap ditekan secara psikis maupun seksual, untuk menuruti pelbagai keinginan kaum pria.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK mencatat sepanjang tahun 2015 telah menerima 573 kasus pengaduan perempuan pencari keadilan. Sebanyak 34 kasus di antaranya merupakan kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP).
Dari 34 kasus KDP, sebanyak 11 kasus merupakan kekerasan seksual. Selanjutnya, Kekerasan psikis 11 kasus, kekerasan fisik 7 kasus, kasus ingkar janji nikah 5 kasus dan 2 kasus kekerasan pemanfaatan ekonomi.
Advokat LBH APIK, Iit Rahmatin, menuturkan dalam berpacaran biasanya kaum adam melakukan pemerasan. Salah satu tren belakangan ini, meminta perempuan mengirimkan foto telanjangnya. Jika tidak dikabulkan, sang pria mengancam tinggalkan dan berpaling ke wanita lain.
Bila foto bugil sudah di genggaman, para wanita malah dibuat semakin tunduk. Mereka dipaksa mengikuti perintah dengan ancaman foto bugilnya bakal disebar.
"Salah satu contoh lainnya, yaitu pelaku memeras korban untuk menyerahkan sejumlah uang disertai ancaman menyebarkan foto-foto telanjang korban," ujar Iit kepada merdeka.com, Jumat (29/4).
Pihaknya mengaku banyak kendala dalam menangani kasus KDP. Persoalan ini dirasa lebih sulit diproses secara hukum. Sebab, tidak ada peraturan mengakomodasi kasus ini.
Para penegak hukum juga masih menganggap sebelah mata bila terkait KDP. Mereka melihat bahwa korban juga salah lantaran mau menerima rayuan pelaku.
"Selain minimnya alat bukti yang dimiliki korban, sering kali aparat penegak hukum justru menyudutkan korban karena dianggap suka sama suka," jelasnya.
Iit menganggap KDP dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah sama. Sebab korban, khususnya wanita, pasti mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Perbedaanya hanya dari segi ekonomi.
"Jika dalam KDRT, aspek ekonominya adalah dalam bentuk penelantaran rumah tangga. Sedangkan dalam kasus KDP aspek ekonomi dalam bentuk eksploitasi ekonomi, contohnya pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban," terang Iit.