Kekurangan Pegawai, Pemkab Bogor Pusing Tak Boleh Rekrut Outsourcing
Penyebabnya, terbit aturan baru dari pemerintah pusat agar daerah tidak lagi merekrut tenaga Outsourcing (os).
Pemerintah Kabupaten Bogor, terancam semakin kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pasalnya, terbit aturan baru dari pemerintah pusat agar daerah tidak lagi merekrut tenaga Outsourcing (os).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengungkapkan, tenaga os yang ada saat ini, akan diikutkan untuk mengikuti tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
"Jadi dari aturan PAN-RB tidak boleh ada perekruran tenaga os lagi. Kecuali tenaga keamanan, kebersihan dan supir. Itu pun harus melalui pihak ketiga. Jadi yang diluar tiga kategori itu akan diikutkan untuk mengikuti tes PPPK," kata Irwan, Jumat (3/6).
Jika mereka tidak lolos dalam tes PPPK, akan dirumuskan kembali kebijakan apa yang akan diambil kemudian.
"Tapi itu belum kami rumuskan. Kesempatannya ini sampai tahun 2023," kata Irwan.
Menurutnya, kebijakan ini terbilang dilematis. Pasalnya, jumlah ASN di Kabupaten Bogor tidak seimbang dengan jumlah penduduk. Sementara, penerimaan CPNS terbilang sangat terbatas.
"Dilematis. Tapi ini peraturan yang harus kita patuhi. Karena jumlah pegawai kita tidak ideal. Kabupaten Bogor punya 15.250 ASN. Itu pun didominasi tenaga guru dan tenaga kesehatan," kata dia.
Dengan keterbatasan itu, Irwan berharap ASN yang ada ini bisa dimaksimalkan dengan memanfaatkan teknologi digital. "Artinya kita optimalkan saja ASN yang ada. Sekarang sudah era transformasi digital, saya harap teman-teman ASN bisa menguasai teknologi digital," kata Irwan.
(mdk/ray)