Kelabui petugas, ribuan miras dalam 5 kontainer dicampur sampah plastik
Upaya penyelundupan minuman keras berbagai merek sebanyak tiga kontainer berhasil digagalkan aparat. Penyelundupan ini diduga dilakukan secara sistematis karena ribuan botol miras itu disamarkan dengan sampah plastik.
Upaya penyelundupan minuman keras berbagai merek sebanyak tiga kontainer berhasil digagalkan aparat. Penyelundupan ini diduga dilakukan secara sistematis karena ribuan botol miras itu disamarkan dengan sampah plastik.
"Pelaku menutupi barang-barang ini dengan samaran plastik untuk mengelabui petugas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).
Idham menjelaskan, pengungkapan ini atas kerjasama Polri dengan Bea Cukai. Petugas mendapat informasi dari lapangan bahwa adanya kapal Meratus Sibolga Vo1722S dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang. Kapal ini dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga mengangkut tiga kontainer.
"Kapal berisi minuman keras ini akan berlabuh di Terminal 3 Pelindo kode 209 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara," katanya.
Petugas pun langsung melakukan pemindaian dengan menggunakan X-Ray untuk mengetahui isi dari ketiga kontainer yang telah diamankan.
"Dari hasil pemindaian menunjukkan bahwa di dalam kontainer tersebut terlihat barang yang berjumlah ribuan ribu botol," ungkapnya.
Atas hal ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah orang yang mengetahui soal pengiriman kapal itu. "Pelaku pengiriman barang ini dikendalikan oleh kawasan Singapura. Saat ini masih kami dalami peran-perannya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan lima kontainer dengan isi 53.927 botol minuman keras dari merek ternama yakni, Blue Label, Chivas, Black Label, Absolut Vodka, Jack Daniel dan Martel. Harganya ditaksir mencapai Rp 26 miliar. Dua kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Pinang, sisanya tiga kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok. Potensi Kerugian Negara (Bea Masuk dan Cukai) sebanyak dalam kasus ini mencapai Rp 58 miliar.