Kelabui polisi, Andri simpan sabu di tempat minyak rambut
Polisi menangkap Andri Lumban Raja (27) di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 11 Kelurahan Air kulim, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Pemuda itu ternyata menyimpan narkoba jenis sabu dalam kota minyak rambut.
Polisi menangkap Andri Lumban Raja (27) di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 11 Kelurahan Air kulim, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Pemuda itu ternyata menyimpan narkoba jenis sabu dalam kota minyak rambut.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Andri sebanyak 11 paket sabu dalam kemasan minyak rambut Gatsby, Handphone dan uang tunai Rp 200 ribu," ujar Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli kepada merdeka.com, Minggu (11/6).
Zulkifli menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat pada Sabtu (10/6) malam sekitar pukul 22.00 Wib yang menyebutkan pengedar narkoba akan transaksi. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya petugas berhasil menangkap pengedar narkoba itu dan menyita barang bukti sabu sebanyak 6 paket. Lalu petugas menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan sabu 5 paket," kata Zulkifli.
Kepada polisi, Andri yang merupakan warga Kelurahan Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis itu, mengaku sabu itu didapatnya dari seorang pengedar lainnya bernama Unyil. Namun polisi belum berhasil menangkap Unyil dan menetapkannya sebagai buronan.
"Pelaku langsung dibawa dan ditahan ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, sedangkan pengedar lain, Unyil masih dikejar petugas," pungkas Zulkifli.