Kelakuan santri edit Jokowi dan Kapolri berujung bui
Kelakuan santri edit Jokowi dan Kapolri berujung bui. Anjuran bijak menggunakan media sosial sudah berkali-kali diingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepolisian. Namun rupanya masih saja ada orang yang menggunakan media sosial untuk menebar kebencian dan mencaci.
Anjuran bijak menggunakan media sosial sudah berkali-kali diingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepolisian. Namun rupanya masih saja ada orang yang menggunakan media sosial untuk menebar kebencian dan mencaci.
Bahkan yang membuat miris, salah seorang santri ikut menebarkan kebencian. Padahal santri selalu diajarkan nilai agama yang tinggi.
BHD, seorang santri pondok pesantren di kawasan Pesrepen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.
Santri berusia 20 tahun tersebut memposting penghinaan terhadap presiden dan kapolri itu di akun media sosial. Postingan itu terkait dengan kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
Dia memposting dengan menggunakan nama akun Elluek Ngangenniie. Polisi menemukan banyak ujaran kebencian dalam akun tersebut. Sehingga tim saber melakukan penangkapan terhadap BHD dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat Kepolisian RI," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Pemuda yang mengagumi Front Pembela Islam itu mengaku tidak terima lantaran Islam seolah seperti disudutkan. Termasuk dalam kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab.
"Saya jengkel. Karena Saya juga orang muslim. Apalagi Islam disudutkan di dalam media sosial," ucap BHD.
Polisi yang menangani kasus tersebut memperingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan postingan ataupun membuat kata-kata di media sosial. Jangan sampai mencemarkan nama baik orang lain hingga merugikan diri sendiri.
"Jika memposting berunsur penghinaan atau merugikan orang lain di media sosial yang bisa dilihat banyak orang ancamannya pidana," ucap Frans lagi.
Polisi membuka kemungkinan melakukan penangkapan terhadap pihak lain. Dia menegaskan, BHD harus menjalani proses hukum sebagai pembelajaran bahwa menggunakan media sosial juga perlu menjunjung tinggi etika. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena apa yang disebarkan dan diupload dibaca dan dilihat banyak orang," imbuh Frans.