Kelelahan, dr Ani Hasibuan Batal Diperiksa Terkait Pernyataan KPPS Meninggal
Ani seharusnya diperiksa sebagai saksi buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS. Dikarenakan Ani tak hadir, pemeriksaan ditunda.
Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena beralasan sakit. Perihal kondisi Ani disampaikan kuasa hukumnya, Amin Fahrudin.
"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jumat (16/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Ani seharusnya diperiksa sebagai saksi buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas KPPS. Dikarenakan Ani tak hadir, pemeriksaan ditunda.
Menurutnya, meski sakit Ani tak sampai dirawat karena hanya kelelahan. Amin belum bisa memastikan kapan pemeriksaan yang tertunda hari ini akan dilakukan.
"Kami tidak menentukan secara definitif, biar nanti penyidik yang menentukan waktunya kapan, kita tunggu sampai ada pemberitahuan undangan pemeriksaan selanjutnya," kata Amin.
Kuasa Hukum Nilai dr Ani jadi Target Polisi
Dalam kesempatan yang sama, Amin menduga kliennya memang dijadikan 'target' dalam kasus ini. Sebab proses laporan terhadap kliennya dinilai terlalu cepat hingga sampai tahap penyidikan.
"Kami ingin mencermati soal pemeriksaan di Polda ini. Jadi kalau kita lihat media ini dirilis atau dimuat tanggal 12 Mei, kemudian kalau kita teliti dari proses penyelidikan itu dilayangkan kepada kami surat panggilan sebagai saksi tapi ini sudah masuk dalam proses penyidikan itu masuk tanggal 15 Mei 2019," kata Amin.
"Artinya dalam waktu tudak kurang dari tiga hari itu proses hukum yang dilakukan ini sudah mengalami proses penyidikan. Kami menduga ini ada semacam kejar tayang karena sangat cepat dan kemudian pada tanggal 17 hari ini ibu Ani mendapatkan panggilan sebagai saksi. Artinya tidak kurang dari seminggu itu proses ini sangat dikejar kami menduga bahwa ibu Ani ini menjadi target," beber Amin.
Sebelumnya, berdasarkan surat panggilan yang diterima merdeka.com, yang bernomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Ani diminta untuk hadir pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Ia diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Pemantau Pemilu Soroti Kinerja KPU
Data Kemenkes per 15 Mei: Petugas KPPS Meninggal 527 Orang, yang Sakit 11.239 Orang
Besok Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polisi Diduga Terkait Ratusan KPPS Meninggal
Prabowo Berharap Pemerintah Autopsi Jenazah Petugas Pemilu yang Meninggal
Investigasi Komnas HAM: Beban Psikologis Ikut Andil Pemicu Petugas KPPS Meninggal
Tanggapi Desakan MER-C, KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Tak Bisa Dihentikan
Menkes: Tim Independen Universitas Kaji Penyebab Ratusan Petugas KPPS Meninggal