Keluar Masuk Penjara 3 Kali, Hendra si Penjahat Kambuhan Berakasi di Pantai Denpasar
Pelaku berhasil ditangkap karena laporan dari warga yang sering ada curanmor di Pantai Bangsal dan Pantai Matahari Terbit di Denpasar Selatan, dengan modus kunci nyantol.
Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus kunci nyantol di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali, dan pelaku bernama Hendra Pramana Putra (35) asal Denpasar.
Pelaku berhasil ditangkap karena laporan dari warga yang sering ada curanmor di Pantai Bangsal dan Pantai Matahari Terbit di Denpasar Selatan, dengan modus kunci nyantol.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
"Pelaku ini meresahkan warga. Di TKP sering terjadi curanmor di Pantai Bangsal dan Pantai Matahari Terbit, modusnya kunci nyantol. Dan pelaku selama satu bulan kita prediksi dan kita lidik dan akhirnya tertangkap," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (1/6).
Terungkapnya, aksi pelaku saat melakukan aksinya di areal parkir Pantai matahari pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pelaku berangkat dari tempat tinggalnya di Kabupaten Tabanan, menggunakan ojek online menuju ke Pantai Matahari Terbit.
Kemudian, setelah itu pelaku diturunkan di pinggir Jalan By Pass Ngurah Rai dan pelaku berjalan kaki menuju Pantai Matahari Terbit, dan lalu pelaku berjalan kaki melewati areal parkir dirinya melihat ada sepeda motor yang kuncinya menyantol di sepeda motor.
Melihat hal itu, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi dari TKP dan setelah berhasil mencuri oleh pelaku dibawa keliling dulu sambil berpikir kepada siapa akan menjual sepeda motor tersebut. Lalu, sekitar pukul 20.00 WITA pergi ke tempat temannya di gudang rongsokan di daerah Pedungan, Denpasar Selatan dan menjualnya.
Sementara, dari peristiwa tersebut pihak kepolisian menerima laporan motor dicuri dan segera menyelidiki TKP dan berdasarkan hasil pengecekan kamera CCTV di TKP, mengarah ke pelaku Hendra Pramana Putra. Lalu, polisi berhasil menangkap pelaku saat akan beraksi di areal parkir Pantai Hotel Grand Bali Beach, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada Senin (8/5)
Sementara, pihak kepolisian tidak mendapatkan sepeda motor hasil pencurian pelaku saat dilakukan penangkapan. Namun, kepolisian dapat menyita barang bukti pelaku seperti pakaian yang dikenakan, sepatu dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
"Untuk barang bukti kita masih lidik dan semoga menemukan barang bukti yang dicuri pelaku," ujarnya.
Sementara, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman sebanyak tiga kali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, karena kasus pencurian sepeda motor.
"Dia residivis sudah tiga kali dan sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Untuk hasil kejahatan dipakai biayanya sehari-hari untuk keluarga," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.