Keluarga Korban Grabwheels Ditabrak di Sudirman Kecewa Pelaku Tak Ditahan
Fahri mengatakan, DH kooperatif saat diperiksa, tak melarikan diri, dan tak menghilangkan barang bukti.
Alan Darmasaputra kakak dari Ammar korban kecelakaan skuter listrik di FX Sudirman, Jakarta Pusat, mengaku kecewa polisi tidak menahan tersangka DH. Padahal pelaku sudah menyebabkan adiknya tewas.
Tidak ditahannya pelaku, dinilai Alan malah akan memperlambat proses hukum.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai driver Grab motor listrik? Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
-
Apa saja persyaratan untuk menjadi driver Grab motor listrik? Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun. Mampu mengendarai sepeda motor. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Keterangan Domisili Membayar deposit (jika belum pernah terdaftar sebagai mitra pengemudi grab)
-
Kapan kejadian mobil pick up tertimpa tiang listrik terjadi? Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 23 Juli lalu.
-
Kenapa banyak orang beralih ke sepeda listrik sebagai transportasi utama? Dengan fungsinya tersebut, banyak orang sudah mulai beralih ke sepeda listrik sebagai sarana transportasi utama untuk pergi ke warung, antar anak sekolah, hingga pasar sekitaran rumah.
"Saya kecewa dengan tindakan polisi, pasti ada sesuatu yang menyebabkan pelaku ini tidak ditahan. Kesannya polisi memperlambat proses hukum," kata Alan saat dihubungi, Kamis (14/11).
"Sudah tersangka, membunuh dua orang, mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Lalu belum ditahan. Aneh," sambung Alan.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, sudah menetapkan sopir Toyota Camry yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.
Namun Fahri mengatakan, DH kooperatif saat diperiksa, tak melarikan diri, dan tak menghilangkan barang bukti.
"Tidak (ditahan), dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Fahri saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Tersangka DH dinyatakan mengonsumsi minum minuman beralkohol di suatu tempat sebelum menabrak pengendara skuter. Demikian diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
"Kalau dari hasil pemeriksaan urine, tidak dinyatakan positif narkoba. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui kandungan alkohol, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkohol, terjadi laka lantas," jelas Fahri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Baca juga:
Ini Identitas Penabrak Penyewa Grabwheels Hingga Tewas Dekat FX Sudirman
Tabrak Penyewa Grabwheels Hingga Tewas, Sopir Camry Tak Ditahan Polisi
YLKI Minta Grab Hentikan Sementara Penyewaan Grabwheels
Kakak Penyewa Grabwheels Tewas Bantah Polisi: Orang Mabuk Mana Bisa Nolong
Polemik Skuter Listrik di Jakarta, Dari Rusak Lantai JPO Hingga Korban Jiwa
Dua Orang Tewas Ditabrak Mobil, Polisi Godok Jalur Skuter Listrik