Keluarga sebut cuma hukuman mati yang pantas diterima pembunuh Eno
"Entah sampai kapan duka ini akan surut," ucap Arif.
Pembunuh Eno Parihah, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati. Namun tuntutan itu tak mampu mengobati rasa sakit hati dan duka mendalam keluarga Eno, wanita yang diperkosa dan dibunuh dengan cangkul di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Kalaupun masih ada hukuman yang lebih berat, maka hukuman terberat yang pantas dari semua hukuman terberat pun masih belum mampu mengobati luka dan duka keluarga kami," ujar ayah Eno, Arif Fikri di Tangerang, Jumat (27/1).
Meski tak puas, Arif mengatakan, hukuman mati tersebut adalah hukuman yang pantas bagi pelaku pembunuhan biadab terhadap anaknya. "Memang hanya itu satu satunya hukuman yang pantas buat orang biadab seperti dia (kedua pelaku)," katanya.
Arif mengaku pihak keluarga hingga kini masih mengalami duka yang mendalam, setelah putrinya yang bekerja menjadi karyawati pabrik plastik di daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, dibunuh dengan cara yang sangat biadab oleh kedua pelaku.
"Entah sampai kapan duka ini akan surut," ucap Arif.